BEKASI – Warga Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, tampaknya harus mengurut dada lebih dalam.
Pasalnya, akses krusial Jalan Pulo Damar menuju Pulo Murub di Desa Sukawijaya dibiarkan hancur lebur dan rusak parah selama bertahun-tahun tanpa ada tanda-tanda perbaikan nyata dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Pantauan langsung di lapangan menyajikan pemandangan yang sangat memprihatinkan. Badan jalan tidak lagi rata, melainkan dipenuhi retakan menganga yang memanjang di bagian tengah serta lubang-lubang dalam di berbagai titik.
Kondisi ini laksana “ranjau darat” yang siap mengintai keselamatan para pengguna jalan kapan saja, khususnya para pengendara roda dua.Penderitaan warga kian lengkap saat matahari tenggelam.
Ketiadaan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) membuat jalur penghubung antara Desa Sukawijaya dan Desa Sukamantri ini berubah menjadi gelap gulita. Alhasil, risiko kecelakaan maut dan potensi tindakan kriminalitas meningkat drastis pada malam hari.Padahal, jalan perbatasan ini merupakan urat nadi perekonomian dan mobilitas harian masyarakat setempat. Setiap harinya, jalur ini dilewati oleh anak-anak yang ingin pergi sekolah, warga yang berangkat kerja, hingga para petani yang mengangkut hasil bumi.
Sayangnya, peran penting jalan ini tidak berbanding lurus dengan perhatian dari instansi terkait.
“Kami sudah bertahun-tahun dipaksa melewati jalanan hancur seperti ini. Kalau malam kondisinya gelap gulita seperti tidak berpenghuni karena tidak ada lampu penerangan.
Sangat berbahaya, apa harus nunggu korban jiwa dulu baru diperbaiki?” cetus salah seorang warga setempat dengan nada kesal.
Ketidakpedulian ini memicu gelombang protes dan tanda tanya besar dari masyarakat mengenai komitmen Pemkab Bekasi dalam pemerataan pembangunan infrastruktur.
Warga menilai ada ketimpangan yang sangat mencolok antara pembangunan pusat perkotaan dan wilayah pelosok desa.
Masyarakat menuntut agar Pemkab Bekasi segera turun ke lapangan dan menghentikan praktik diskriminasi pembangunan.
Akses infrastruktur layak adalah hak dasar masyarakat desa, bukan sekadar komoditas janji politik yang dilupakan setelah pemilu usai.
(Red)
















