Wow !!! Diduga Sekertaris Kecamatan Tarumajaya Poligami degan Guru SMPN Kedungwaringin
Kabupaten Bekasi – Temporatur.com
Seorang pegawai negeri (ASN) yang menjabat sebagai sekretaris camat di kecamatan Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, telah melakukan pernikahan siri dengan seorang guru di salahsatu SMPN Kedungwaringin, kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pegawai Sekcam tersebut selalu sulit ditemui dan dikonfirmasi ketika media meminta tanggapan dan klarifikasinya terkait dugaan poligami tersebut.
Dari informasi yang dihimpun dan keterangan narasumber wanita yang berprofesi seorang guru P3K tersebut bahkan minta diikrarkan kepada seorang Amilin desa Kedungwaringin dengan dalih ruzuk dari seorang Amilin yang bernama Imam.
Hasil investigasi dan informasi awak media menyebutkan bahwa pria ASN ini telah melanggar aturan disiplin ASN karena mempunyai istri kedua tanpa sepengetahuan istri pertamanya.
Imam sebagai Amilin desa Kedungwaringin juga mengkonfirmasi bahwa pria berinisial A dan wanita berinisial P meminta diikrarkan melalui ikrol ruzuk, dengan disaksikan oleh orang tua wanita tersebut. Saat ditanya lebih detail kenapa mereka menikah rujuk, Imam tidak tahu menahu. Tim investigasi kemudian mendatangi ketua RT setempat yang mengatakan tidak mengetahui pasti tentang pernikahan tersebut.
Camat Taruma Jaya, H. Dede, saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa dia belum menerima laporan resmi mengenai kasus ini. Dia menegaskan bahwa akan mengambil tindakan tegas bila didukung bukti yang jelas. Sampai berita ini ditulis, pihak terkait belum bisa dihubungi untuk konfirmasi lebih lanjut.***
(Umpah)















