Penuhi Panggilan KPK, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Bantah Mangkir

Penuhi Panggilan KPK, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Bantah Mangkir
Keterangan lfoto : Nyumarno Anggota DPRD Kabupaten Bekasi (ft.istimewa)

Penuhi Panggilan KPK, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Bantah Mangkir

JAKARTA – Temporatur. com

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Senin (12/1/2026).

Kehadirannya ini bertujuan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Nyumarno tiba di kantor KPK sekitar pukul 13.48 WIB. Dalam keterangannya kepada awak media, ia menegaskan bahwa ketidakhadirannya pada pemanggilan sebelumnya bukan karena unsur kesengajaan atau sikap tidak kooperatif.

Ia mengaku baru mengetahui adanya pemanggilan tersebut karena surat resmi dari KPK sebelumnya tidak sampai ke alamat rumah maupun kantornya.

Bacaan Lainnya

“Saya izin menyampaikan bahwa sebenarnya saya secara resmi itu memang undangannya belum sampai kepada alamat rumah saya sesuai KTP maupun alamat kantor DPRD,” ujar Nyumarno di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1).

Politisi ini menjelaskan bahwa setelah mengetahui informasi mengenai pemanggilan dirinya, ia segera berinisiatif menjalin komunikasi dengan pihak KPK untuk memastikan kehadirannya.

“Saya berkomunikasi dengan admin di KPK dan hari ini saya kooperatif. Saya memenuhi undangan dari KPK untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan,” tambahnya.

Langkah ini, menurut Nyumarno, merupakan bentuk penghormatannya terhadap proses hukum yang sedang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. Ia secara tegas menolak tudingan bahwa dirinya mangkir dari panggilan penyidik.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Nyumarno, pada hari yang sama KPK juga dikabarkan kembali memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), terkait pengembangan kasus yang sedang ditangani.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai detail perkara yang melibatkan pemeriksaan para saksi tersebut.

(Lie)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *