Polsek Tambun Amankan Lima pelaku Pengedar Narkotika Jenis Tembakau Sintetis
Reskrim Polsek Tambun berhasil di Pimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan lima orang pelaku yang memproduksi dan mengedarkan Narkotika jenis tembakau Sintetis.
Kejadian itu berawal, Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira jam 11.00 Wib, saat Anggota Opsnal unit reskrim Polsek Tambun Selatan melakukan Patroli mobile di sekitar TKP, melihat Ada seseorang dengan menggunakan sepeda motor Honda beat yang terlihat mencurigakan.
“Saat melihat gelagat orang tersebut kemudian anggota opsnal polsek tambun selatan menghampiri dan melakukan interogasi singkat kepada orang tersebut. Setelah dilakukan interogasi singkat ternyata benar orang tersebut mengakui sedang meletakan atau menempel Narkotika jenis tembakau Sintestis,” jelas Kapolsek Tambun Kompol Sutirto, Jum’at (22/11/24).
Dari hasil pengakuan pelaku yang berinisial (MAR) kemudian anggota opsnal meminta untuk menunjukan dimana Narkotika tersebut di tempel / taruh. Setelah mengakui dan menunjukan dimana barang tersebut di tempel dan didapat 1 paket klip bening yg berisikan Narkotika jenis Daun Sintetis yang di tutup dengan batu pelaku (MAR) mengakui disuruh menempel Narkotika tersebut untuk di jual dan diedarkan oleh (MN dan WP) yang perannya Sebagai Pemegang Akun media sosial IG bernama dark sea.Octopus untuk Penjualan Narkotika Jenis Daun Sintetis.
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Iptu Kukuh Tambun Iptu Kukuh Setio Utomo juga mengungkapkan Usai di amankan para pelaku dalam Kasus ini Ada Lima memiliki peran masing masing yang saat penggeledahan di kediaman salah satu pelaku yang berada di Perum Mustika Grande Desa Burangkeng ditemukan alat dan bahan-bahan pembuatan dan Peracikan Narkotika Jenis Daun sintetis dan 10 paket klip bening yang berisikan Narkotika jenis daun sintetis dimana sudah di petakan dan siap di edarkan untuk dijual lewat Akun Media Sosial IG.
“Jadi, Total pelaku ini ada lima dengan peran masing masing. Saat penggeledahan di kediaman satu pelaku yang berada di Perum Mustika Grande Desa Burangkeng ditemukan alat dan bahan-bahan pembuatan dan Peracikan Narkotika Jenis Daun sintetis dan 7 paket klip bening yang berisikan Narkotika jenis daun sintetis yang dimana sudah di petakan dan siap di edarkan untuk dijual lewat Akun Media Sosial Instagram,” ungkap Kanit Reskrim.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka kini berikut barang bukti diamankan ke polsek tambun selatan guna penyelidikan lebih lanjut. (***)
(SS/Red)