Saan Mustopa Bantah DPR Tolak RUU Perampasan Aset: Target Rampung 2026 dan Fokus Cegah Abuse of Power
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Parlemen membantah keras isu yang beredar di masyarakat bahwa mereka menolak pembahasan regulasi krusial tersebut.”DPR tetap berkomitmen mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Jadi isu yang beredar di masyarakat bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset, itu tidak benar,” ujar Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI Ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Saan yang juga menjabat sebagai Pimpinan DPR Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) menepis adanya perbedaan pandangan antara DPR dan pemerintah. Ia memastikan kedua lembaga memiliki visi yang sama demi memperkuat sistem pemberantasan korupsi, sejalan dengan program Astacita Presiden Prabowo Subianto.
Utamakan Kualitas Substansi dan Proteksi Hak Hak Masyarakat
Meskipun RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar prioritas dan ditargetkan rampung pada tahun 2026, fokus utama parlemen bukan sekadar mengejar target penyelesaian. DPR kini berfokus mematangkan kualitas substansi di dalam regulasi tersebut agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
Dalam proses formulasinya, DPR memberikan perhatian khusus pada empat poin utama:
Optimalisasi Asset Recovery:
Memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana agar pengembalian kerugian negara jauh lebih efektif dari mekanisme hukum saat ini.
Kepastian Hukum:
Menyusun klausul yang jelas agar tidak memicu ambiguitas dalam penegakan hukum.
Perlindungan Hak Publik:
Memastikan hak-hak masyarakat yang tidak bersalah tetap terlindungi dengan baik.
Cegah Abuse of Power:
Menutup celah potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum saat undang-undang ini diimplementasikan kelak.
Gencar Serap Masukan Publik Lewat Komisi III
Saat ini, materi muatan pasal demi pasal masih terus dimatangkan. Saan menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI aktif melakukan pendalaman melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta public hearing dengan mengundang kalangan akademisi, aktivis, dan berbagai pemangku kepentingan.
“Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat sangat penting agar ketika pembahasan dilakukan dengan bahan yang lengkap, RUU Perampasan Aset ini dapat menjadi regulasi yang lebih baik dan lebih sempurna,” pungkas Politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Demi mengejar target pengesahan pada tahun 2026, DPR bahkan membuka peluang untuk tetap melanjutkan pembahasan intensif ini pada masa reses jika memang diperlukan.
(SS/Red)















