Breaking News
light_mode
Beranda » POLRI » Potensi Kerugian Negara 556,8 Milyar, BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel

Potensi Kerugian Negara 556,8 Milyar, BC Pelaku Tambang Ilegal di Muara Enim Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Selasa, 22 Okt 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PALEMBANG – Sumatera Selatan

Temporatur.com

Dalam sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus BC (33 tahun), asal Seleman Muara Enim, seorang bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi melalui Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo didepan awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumsel, Senin pagi (21/10/24).

“Penangkapan terhadap tersangka BC ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif terkait adanya informasi tindak pidana penambangan tanpa izin,” ujar Kombes Pol Bagus yang didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Dansat Brimob Kombes Susnadi dan Inspektur Tambang Kementrian ESDM Yusrizal.

Menurut Kombes Bagus, tim penyidik Ditreskrimsus berhasil melacak keberadaan tersangka BC di sebuah apartemen di Jakarta pada Senin (11/10) yang lalu, dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Sudah 5 tahun, tersangka BC ini telah menjalankan bisnis tambang ilegalnya di Dusun II Desa Penyandingan Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Ini berada di atas lahan HGU PT. Bumi Sawindo Permai dan areal izin usaha pertambangan PT. Bukit Asam,” terangnya.

Akibat perbuatannya, negara mengalami potensi kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai 556,8 milyar rupiah.

Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penangkapan dan tempat kejadian perkara antara lain, 5 ton batubara, alar berat berupa buldozer dan 3 unit excavator, 4 unit kendaraan berat dump truk dan berbagai dokumen penting terkait aktivitas penambangan serta alat bukti lainnya.

“Atas perbuatannya, BC dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang menjeratnya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal seratus miliar rupiah,” jelasnya.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kak Seto: Pendidikan Karakter Panca Waluya Tak Langgar Hak Anak

    • calendar_month Minggu, 11 Mei 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Kak Seto: Pendidikan Karakter Panca Waluya Tak Langgar Hak Anak

  • Foto Istimewa

    TKN Law School: Langkah Konkret Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

    • calendar_month Senin, 12 Mei 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    TKN Law School merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membantu mereka memahami hak dan kewajiban mereka. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkeadilan.

  • Keluarga Brigadir Esco Desak Mabes Polri Kawal Penyidikan Kasus Pembunuhan

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Keluarga Brigadir Esco Faska Rely, anggota intel Polsek Sekotong, Lombok Barat, mendesak Mabes Polri untuk ikut mengawasi penyidikan kasus kematiannya yang dinilai berjalan lamban. Jasad Brigadir Esco ditemukan hampir sebulan lalu di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, namun hingga kini pelaku dan kronologi kejadian masih menjadi misteri.

  • Solusi End-to-End Zenguest untuk Pemilik Vila di Bali

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Jakarta – Temporatur.com Industri pariwisata Bali yang berkembang pesat telah membuat Bali menjadi tujuan utama para turis domestik dan luar negeri. Vila kini menjadi salah satu alternatif akomodasi populer di Bali, dibandingkan dengan hotel. Data dari Asosiasi Vila Bali menunjukkan bahwa seiring berkembangnya waktu, semakin banyak wisatawan yang memilih untuk memesan liburan mereka secara mandiri […]

  • Semarak Silaturahmi Akbar Lintas Angkatan SMAN Talang Kelapa/13 Palembang

    • calendar_month Senin, 25 Des 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Semarak Silaturahmi Akbar Lintas Angkatan SMAN Talang Kelapa/13 Palembang

  • Polsek Penukal Abab Hadiri Acara Musrenbangdes Desa Mangku Negara

    • calendar_month Jumat, 8 Des 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PALI – Sumatera Selatan Temporatur.com. Polsek Penukal Abab Menghadiri kegiatan Musawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrembangdes ) dalam Rangka Pembahasan Perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) TA. 2024, di Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Kamis (07/12/2023). Kegiatan yang berlangsug di Aula Kantor Desa Mangku Negara tersebut, […]

expand_less