Bareskrim Bantah Kabar Penangkapan Tito Karnavian dan Idham Azis Terkait Dugaan Penyadapan Presiden
- account_circle Suryo
- calendar_month 4 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto: Bareskrim Bantah Kabar Penangkapan Tito Karnavian dan Idham Azis Terkait Dugaan Penyadapan Presiden (ft.ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA — TEMPORATUR.COM
Informasi mengenai penangkapan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mantan Kapolri Idham Azis mendadak menjadi perbincangan di media sosial. Keduanya dikaitkan dengan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Namun, kabar tersebut dibantah oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, memastikan tidak ada penangkapan terhadap Tito Karnavian maupun Idham Azis sebagaimana informasi yang beredar di ruang digital.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep saat memberikan konfirmasi pada Minggu (8/11/2026). Ia menegaskan bahwa kabar penangkapan kedua tokoh tersebut tidak benar atau merupakan hoaks.
Di tengah bantahan tersebut, muncul pula narasi lain yang menyeret sejumlah pejabat tinggi kepolisian. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Selain Listyo Sigit, informasi yang beredar juga mencantumkan nama Kadvikum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi.
Narasi tersebut bahkan menyebut Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta telah ditahan di Rutan Mako Brimob. Sementara Slamet Uliandi diklaim tidak menjalani penahanan.
Dalam keterangannya, Asep menyebut dugaan peristiwa yang menjadi perbincangan itu berkaitan dengan periode 2025–2026. Isu tersebut juga dikaitkan dengan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni server yang menurut informasi beredar diduga digunakan untuk memasukkan sejumlah nomor telepon tanpa melalui tahapan verifikasi.
Meski berbagai nama dan klaim mengenai penetapan tersangka serta penahanan beredar luas, informasi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum tanpa adanya konfirmasi resmi dari pihak berwenang.
Bareskrim Polri pun mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi, terutama yang berkaitan dengan pejabat negara, aparat penegak hukum, dan institusi pemerintahan.
Publik diharapkan tidak ikut menyebarkan kabar yang belum teruji kebenarannya. Verifikasi terhadap sumber informasi menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak dalam penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kesalahpahaman.
(SUR)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar