ProDEM Desak Bupati Bekasi Copot Kepala DLH, Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan Jadi Sorotan
- account_circle Cup
- calendar_month 3 jam yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : ProDEM Desak Bupati Bekasi Copot Kepala DLH, Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan Jadi Sorotan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ProDEM Desak Bupati Bekasi Copot Kepala DLH, Dugaan Penghinaan terhadap Wartawan Jadi Sorotan
JAKARTA — TEMPORATUR.COM
Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) mengecam dugaan tindakan represif dan ucapan bernada penghinaan terhadap wartawan yang dikaitkan dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait. ProDEM mendesak Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mengambil tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan pencopotan pejabat yang bersangkutan.
Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal ProDEM, Mujib Hermani, menyusul polemik dugaan perlakuan tidak pantas terhadap wartawan Kimsan Indra Simaremare saat mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi pada 6 Oktober 2026 untuk meminta konfirmasi terkait persoalan pemberitaan.
Dalam peristiwa tersebut, muncul dugaan pengusiran dan ucapan bernada penghinaan terhadap wartawan. Persoalan itu kemudian memicu aksi damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya pada Kamis (15/10/2026).
Dalam aksi tersebut, para wartawan menyampaikan tiga tuntutan, yakni pemeriksaan terhadap Kepala DLH Kabupaten Bekasi, permintaan maaf secara resmi, serta pengawalan proses hukum hingga persoalan tersebut diselesaikan.
Saat itu, dr. Asep Surya Atmaja yang masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi menandatangani pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai respons atas aspirasi para wartawan.
Pernyataan tersebut memuat komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti persoalan melalui mekanisme pemeriksaan disiplin ASN, menghormati kemerdekaan pers, serta mengawal penyelesaian persoalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Setelah resmi dilantik menjadi Bupati Bekasi definitif oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada Jumat (23/10/2026), Asep kembali dihadapkan pada tuntutan agar komitmen tersebut direalisasikan.
Bahkan, pada Rabu (28/10/2026), sejumlah perwakilan wartawan, termasuk Kimsan Indra Simaremare, telah melakukan audiensi dengan Bupati Bekasi.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Asep menyampaikan pernyataan mengenai pentingnya etika bagi seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
“Akan menindak tegas siapa pun OPD, baik dia kepala dinas ataupun jajaran lainnya jika dia tidak mempunyai etika akan ada konsekuensinya dari saya sebagai Bupati Bekasi,” demikian pernyataan Asep dalam video tersebut.
Menanggapi perkembangan itu, Mujib Hermani menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan, terlebih jika dilakukan oleh pejabat publik yang seharusnya memberikan teladan dalam pelayanan dan keterbukaan informasi.
“Tindakan represif dan arogan yang ditunjukkan oleh seorang pejabat publik, dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, terhadap wartawan sangat tidak bijak dan tidak dapat ditoleransi sama sekali. Pejabat publik seharusnya menjadi teladan dalam transparansi informasi, bukan justru melecehkan profesi wartawan yang dilindungi oleh undang-undang,” tegas Mujib kepada awak media, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, jabatan publik merupakan ruang pengabdian kepada masyarakat, bukan sarana untuk merendahkan profesi lain, termasuk wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Mujib menyampaikan tiga sikap resmi ProDEM atas persoalan tersebut.
Pertama, mengecam keras dugaan tindakan Kepala DLH Kabupaten Bekasi yang dinilai mencederai kehormatan profesi wartawan dan etika pelayanan publik.
Kedua, mengingatkan seluruh pejabat pemerintah bahwa kemerdekaan pers mendapatkan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketiga, mendesak Bupati Bekasi mengambil langkah tegas terhadap Kepala DLH, termasuk pencopotan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan birokrasi apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
“Jika perlakuan arogan terhadap pers ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, maka akan menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bekasi. Kami mendesak Bupati bergerak cepat mencopot yang bersangkutan!” ujar Mujib.
Ia menilai wartawan bukanlah musuh pemerintah, melainkan bagian dari sistem demokrasi yang menjalankan fungsi pengawasan melalui pertanyaan, verifikasi fakta, dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Karena itu, menurut Mujib, komitmen yang sebelumnya telah ditandatangani Asep Surya Atmaja ketika masih menjabat Plt Bupati harus dibuktikan melalui langkah konkret setelah dirinya resmi menjadi Bupati definitif.
“Janji pemerintahan bukan sekadar tinta di atas kertas, melainkan amanah yang harus diwujudkan. Marwah pers bukan untuk ditawar, keterbukaan informasi bukan kemurahan hati pejabat, dan jabatan publik bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban,” pungkasnya.
ProDEM berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera memberikan kepastian atas tindak lanjut persoalan tersebut secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, penyelesaian polemik ini tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban birokrasi, tetapi juga upaya menjaga hubungan yang sehat antara pemerintah daerah dan insan pers.
(CP/Red)
- Penulis: Cup
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/



Saat ini belum ada komentar