Jakarta || Temporatur.com
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akan disahkan menjadi undang-undang setelah Pemilu 2024.
Bamsoet mengatakan bahwa tinggal sedikit lagi penyempurnaan dan proses pemungutan suara pada masa persidangan mendatang.
Bamsoet menjelaskan bahwa revisi UU Desa telah menunjukkan titik cerah melalui kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan tingkat pertama antara Badan Legislasi DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri pada hari Senin (5/2/).
Salah satu perubahan yang telah dibahas adalah masa jabatan kepala desa yang akan menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode, sedangkan sebelumnya adalah 6 tahun dengan maksimal tiga periode,ujarnya
Selain masalah masa jabatan kepala desa, kata Bamsoet, revisi UU Desa juga membahas hal lain terkait dengan pemberian dana konservasi dan rehabilitasi melalui penambahan Pasal 5A. Selanjutnya, terdapat pengaturan tambahan pada Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 yang berkaitan dengan pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa katanya.
Bamsoet juga menyebutkan bahwa revisi UU tersebut sudah menambahkan Pasal 34A yang berisi syarat jumlah calon kepala desa dalam pemilihan kepala desa (pilkades). Selain itu, terdapat ketentuan tambahan pada Pasal 72 mengenai sumber pendapatan desa, Pasal 118 terkait dengan peralihan, serta Pasal 121A yang berkaitan dengan pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Lebih lanjut, Bamsoet menegaskan bahwa revisi UU Desa harus mengarah pada peningkatan pembangunan desa yang dapat mendorong perubahan sosial dan pemberdayaan masyarakat desa. Pembangunan desa harus mampu meningkatkan daya saingnya. Ia menekankan pentingnya upaya nyata untuk memajukan desa sehingga dapat menarik minat generasi muda untuk tinggal dan berkontribusi dalam membangun desa.
Revisi UU Desa menjadi langkah penting untuk memberikan kerangka hukum yang lebih baik dalam mengelola desa dan memberikan stimulus bagi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Melalui revisi tersebut diharapkan adanya pembaruan dan penyesuaian terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa secara lebih efektif dan efisien.
Perubahan-perubahan yang dibahas dalam revisi UU Desa tersebut merupakan langkah maju untuk mengembangkan potensi desa dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Dengan adanya regulasi yang lebih baik, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan dengan lebih terstruktur dan berkesinambungan. (Red)
Sebagai ketua MPR, Bamsoet bertekad untuk memastikan bahwa revisi UU Desa akan mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif bagi seluruh masyarakat desa di Indonesia. Ia mengajak semua pihak, terutama para pemangku kepentingan desa, untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembaruan hukum ini agar keadilan dan kesejahteraan dapat diperoleh oleh semua.
Dalam rangka mewujudkan visi tersebut, Bamsoet juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat desa dalam upaya mencapai hasil yang maksimal. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan desa bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga merupakan kewajiban seluruh elemen masyarakat. (Red)















