LSM JaMWas: Bubarkan KPK Bila Tidak Bisa Menahan HL di Kasus Suap Bekasi

LSM JaMWas: Bubarkan KPK Bila Tidak Bisa Menahan HL di Kasus Suap Bekasi
Keterangan foto : Hendri Lincoln dalam kesaksian Sidang Tipiko Bandung Rabu, 8/4/2026

LSM JaMWas: Bubarkan KPK Bila Tidak Bisa Menahan HL di Kasus Suap Bekasi

Bekasi – Temporatur.com

Kritik tajam kembali menghantam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan skandal suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Ketua Umum NGO Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Indonesia (JaMWas), Ediyanto, S.H., menegaskan bahwa kredibilitas KPK kini berada di titik nadir jika tidak berani menahan Kepala Dinas SDABMBK, Henri Lincoln (HL), yang disebut-sebut sebagai sosok sentral dalam ekosistem korupsi APBD.

HL: Arsitek Proyek APBD

Ediyanto menegaskan bahwa fakta persidangan di PN Tipikor Bandung telah membuka tabir siapa sebenarnya pemegang kendali “permainan” di Bekasi.
HL, yang menjabat sebagai Kepala Dinas SDABMBK bukan lagi sekadar saksi atau pembantu bupati melainkan diduga kuat sebagai “Bos Kartel” yang mengatur ekosistem korupsi secara sistemik.
“Pengakuan HL di persidangan itu sangat vulgar. Dia mengaku menyuap oknum di Polda Metro Jaya, Kejati Jabar, hingga Kejari Bekasi untuk menghentikan penyelidikan. Jika sosok yang mampu menyuap lintas instansi penegak hukum ini masih melenggang bebas, maka bubarkan saja KPK. Tidak ada gunanya lembaga ini ada jika takut menyentuh operator utama,” tegas Ediyanto.

Sarjan Hanya “Pemain Figuran”

Bacaan Lainnya

Analisis yang dilakukan LSM JaMWas menunjukkan adanya ketimpangan besar antara nilai kasus yang saat ini diproses dengan total APBD Kabupaten Bekasi 2025. Dari total Rp8,3 triliun APBD, sektor Pelayanan Publik dan Kebutuhan Dasar menyerap anggaran sekitar Rp3,9 triliun.
Kontraktor Sarjan memang ungkap menguasai proyek senilai Rp114,7 miliar. Namun, Ediyanto mengingatkan bahwa angka itu hanyalah 2,94% dari total anggaran pelayanan publik.

“Publik jangan terkecoh dengan pengakuan angka Rp114 miliar dari Sarjan. Pertanyaannya, siapa yang menguasai sisa 97,06% atau setara Rp3,78 triliun anggaran lainnya. Dengan pengakuan HL soal uang pengamanan, kami menduga sisa anggaran triliunan ini dikelola oleh kartel besar yang berlindung di balik sistem perlindungan hukum yang dibangun HL,” lanjutnya.

Jerat Hukum: Pasal-Pasal untuk HL

Sebagai praktisi hukum, Ediyanto, S.H. memaparkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, HL dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yaitu:
– Pasal 12 huruf a atau b: Terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Dengan pengakuan menerima dan mengelola fee proyek, HL memenuhi unsur ini.

– Pasal 5 ayat (1) huruf a (Penyuapan Aktif): Mengingat HL mengaku menyuap oknum aparat penegak hukum untuk menghentikan kasus, ia dapat dikategorikan sebagai pemberi suap kepada sesama penyelenggara negara.

– Pasal 15 (Permufakatan Jahat): HL diduga melakukan pemufakatan jahat bersama pengusaha dan oknum pejabat lainnya untuk mengondisikan pemenang tender sebelum lelang dimulai.

– Pasal 21 (Obstruction of Justice): Tindakan menyuap aparat untuk menghalangi penyelidikan kasus korupsi dapat dikategorikan sebagai tindakan merintangi proses hukum secara langsung.

Gugatan Terhadap Integritas KPK

LSM JaMWas menilai posisi HL sangat krusial karena ia berperan sebagai gatekeeper (penjaga gerbang) yang mendistribusikan commitment fee 10% dari para kontraktor kepada oknum pejabat dan aparat. Tanpa penahanan HL, mata rantai kartel ini dipastikan tidak akan pernah putus.
“HL adalah arsiteknya. Dia mengetahui siapa saja pemain besar yang menyetor ‘dana taktis’ untuk membungkam laporan-laporan masyarakat di kepolisian dan kejaksaan. Kalau KPK membiarkan HL bebas artinya KPK membiarkan bos kartel terus beroperasi menggarong APBD Bekasi,” tambah Ediyanto.

Di akhir pernyataannya, Ediyanto mendesak KPK untuk segera menetapkan HL sebagai tersangka utama dan melakukan penahanan. JaMWas Indonesia berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh “pemain besar” yang menguasai sisa anggaran triliunan rupiah di APBD 2025 terungkap ke publik.
“Rakyat Bekasi butuh keadilan bukan sekadar sandiwara persidangan dengan tersangka-tersangka kecil. Tanpa menahan HL, KPK hanya memotong ranting sementara akar busuknya tetap dibiarkan tumbuh subur di Bekasi,” pungkasnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *