Sekda Jabar Herman Suryatman: Pagar Laut di Desa Segarajaya Tidak Termasuk dalam Objek Sewa-Menyewa Lahan antara PT TRPN dan Pemprov Jabar

Sekda Jabar Herman Suryatman: Pagar Laut di Desa Segarajaya Tidak Termasuk dalam Objek Sewa-Menyewa Lahan antara PT TRPN dan Pemprov Jabar
Keterangan foto : Anggota DPRI RI Komisi IV Menijau Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi, (Rabu,22/01/2025) Ft : Muhabar

Sekda Jabar Herman Suryatman: Pagar Laut di Desa Segarajaya Tidak Termasuk dalam Objek Sewa-Menyewa Lahan antara PT TRPN dan Pemprov Jabar

Bekasi – Temporatur.com

Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada 15 Januari 2025. Penyegelan dilakukan setelah hasil koordinasi intensif antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat dan KKP menyatakan adanya pelanggaran tata ruang laut di kawasan tersebut.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa pagar laut yang dibangun oleh PT TRPN tidak memiliki izin resmi. “Setelah berkoordinasi dengan KKP dan instansi terkait, dipastikan pagar laut tersebut melanggar aturan karena tidak memiliki surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ujar Herman di Bandung, Senin (27/1/2025).

Pagar laut tersebut mencakup area seluas 4 hektare dengan panjang sekitar 4 kilometer. Herman menegaskan bahwa pagar tersebut berada di luar zona energi dan tidak termasuk dalam objek sewa-menyewa lahan antara PT TRPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dari total 7,4 hektare lahan yang dimiliki Pemprov Jabar, sekitar 5.700 meter persegi telah dialokasikan untuk akses jalan.

Sebagai bagian dari kesepakatan, PT TRPN diwajibkan memberikan kompensasi sosial dengan membantu penataan area terdampak, termasuk pembangunan kios dan kantor di sekitar lokasi. Herman menekankan bahwa langkah penegakan hukum terkait pagar laut tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KKP, sementara pengawasan terhadap kawasan tetap menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar.

Bacaan Lainnya

“Kami akan segera mengirim surat teguran kepada PT TRPN agar mematuhi seluruh klausul dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta melaksanakan kompensasi sosial yang telah disepakati,” tambah Herman.

Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar, Dyah Ayu Purwaningsih, menjelaskan bahwa kerja sama antara PT TRPN dan Pemprov Jabar bertujuan mendukung pengembangan zona energi dan perluasan pelabuhan di wilayah Bekasi. Selain itu, rencana pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan pelabuhan nelayan juga tengah dalam tahap perencanaan, meskipun cakupan PKS hanya mencakup wilayah darat.

Pemprov Jabar berkomitmen memastikan ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut tetap terjaga melalui pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten.

(ER)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *