Diserang dan Rumahnya Dirusak, Warga Kelapa Dua Malah Jadi Tersangka dan Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Diserang dan Rumahnya Dirusak, Warga Kelapa Dua Malah Jadi Tersangka dan Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
Keterangan foto : Dok. Temporatur.com

Diserang dan Rumahnya Dirusak, Warga Kelapa Dua Malah Jadi Tersangka dan Ditahan, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan

Tangerang, – Temporatur.com

Kasus yang menimpa Temi Janusi Putra memantik tanda tanya besar terhadap penanganan hukum di Polsek Kelapa Dua Tangerang.

Pasalnya, pria yang mengaku menjadi korban penyerangan dan sempat meminta bantuan melalui call center 110 itu justru berakhir sebagai tersangka dan kini mendekam dalam tahanan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman Temi. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, saat kejadian kliennya mengalami penyerangan, pengeroyokan, serta perusakan rumah.

Dalam kondisi tersebut, Temi dilaporkan menghubungi layanan darurat 110 untuk meminta perlindungan.

Bacaan Lainnya

Namun alur penanganan perkara justru berbalik arah.

Temi diamankan, ditangkap, dan kemudian ditahan oleh pihak kepolisian. Statusnya pun berubah menjadi tersangka, sementara Para Pelaku dibiarkan sampai hari ini.

Kuasa hukum Temi, H. Yulhendri, S.H., M.H., secara tegas mempertanyakan dasar dan prosedur hukum yang digunakan penyidik. Ia mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum.

“Penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa surat resmi. Selain itu, tidak ada pemeriksaan terhadap saksi korban.

Bahkan keluarga dan penasihat hukum tidak menerima SPDP maupun tembusan surat penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Poin-poin tersebut dinilai krusial, karena menyangkut hak dasar warga negara dalam proses hukum. Minimnya transparansi dan dugaan diabaikannya prosedur dianggap berpotensi mencederai prinsip due process of law.

Lebih jauh, kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap Temi, yang sebelumnya berposisi sebagai pelapor dalam insiden tersebut.

Hingga kini, menurut mereka, belum ada penjelasan utuh terkait konstruksi perkara yang digunakan aparat.

Di sisi lain, dampak penahanan Temi turut dirasakan keluarganya.

Istri dan tiga anaknya dilaporkan mengalami tekanan psikologis dan kondisi kesehatan yang menurun. Secara ekonomi, keluarga tersebut juga terpukul karena kehilangan sumber penghidupan.

Merespons situasi ini, tim kuasa hukum memastikan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang, pada Rabu ( 15/04/2026 ). Langkah ini ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka terhadap Temi Janusi Putra.

“Kami melihat ada indikasi tindakan yang tidak sesuai prosedur. Semua akan kami uji di praperadilan,” tegas Yulhendri.

Selain itu, permohonan perlindungan hukum juga telah diajukan kepada Kapolres Tangerang Selatan pada 14 April 2026, dengan harapan adanya evaluasi dan koreksi terhadap penanganan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi akuntabilitas aparat penegak hukum, khususnya dalam memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan hak warga negara.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polsek Kelapa Dua belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pelanggaran prosedur maupun alasan penetapan Temi Janusi Putra sebagai tersangka.

( Red- Rls )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *