Disebut HL pada Persidangan Kasus Suap Bekasi: LSM JaMWas Desak KPK Periksa Dani Ramdan
Fakta persidangan suap ijon proyek Bekasi mulai menyeret nama di level atas.
Kesaksian Kepala Dinas membuka dugaan adanya pengondisian proyek sejak awal masa jabatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati.
Dari pemanggilan di rumah dinas hingga perkenalan dengan kontraktor, alur yang terungkap dinilai bukan kebetulan. LSM JaMWas mendesak KPK segera bertindak.
Sidang kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi kini memasuki fase yang lebih serius.
Bukan lagi sekadar soal penerimaan uang miliaran rupiah tetapi mulai mengarah pada dugaan keterlibatan struktur kekuasaan.
Dihadapan majelis hakim pada sidang di PN Tipikor Bandung (08/04/2026) , Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln mengungkap bahwa praktik fee proyek sebesar 10 persen telah berjalan sejak masa kepemimpinan Dani Ramdan saat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.
Pernyataan ini menjadi titik krusial. Sebab jika praktik tersebut telah berlangsung sejak awal kepemimpinan maka indikasinya bukan lagi peristiwa tunggal, melainkan adanya sistem yang berjalan.
Namun fakta yang lebih tajam muncul dari rangkaian peristiwa yang disampaikan di persidangan.
Henri mengaku pernah dipanggil langsung oleh Dani Ramdan ke rumah dinas. Setelah pertemuan tersebut, ia diarahkan untuk bertemu dengan Yayat Sudrajat. Dari situlah, ia kemudian diperkenalkan kepada Sarjan kontraktor yang kini menjadi terdakwa dalam perkara suap tersebut.
Rangkaian ini membentuk pola yang sulit dianggap kebetulan:
– Pemanggilan oleh Pimpinan Daerah
– Arahan untuk bertemu Pihak tertentu
– Perkenalan dengan kontraktor
– Keterlibatan dalam proyek
Ketua LSM JaMWas Indonesia menilai konstruksi ini merupakan indikasi kuat adanya peran dalam pengondisian proyek.
“Kalau seorang kepala dinas dipanggil, lalu diarahkan untuk bertemu pihak tertentu yang kemudian masuk dalam proyek, ini bukan hubungan biasa. Ini pola. Dan pola seperti ini harus diuji secara hukum,” tegas Ediyanto. SH.
Ia juga menyoroti bahwa praktik fee proyek 10 persen yang disebut telah berjalan sejak awal masa jabatan semakin memperkuat dugaan adanya sistem yang terorganisir.
“Ini bukan lagi soal siapa menerima uang saja. Ini soal siapa yang mengarahkan, siapa yang membuka akses, dan siapa yang membiarkan sistem ini berjalan,” lanjutnya
Dugaan Pasal yang Bisa Menjerat
LSM JaMWas menegaskan, fakta persidangan sudah cukup menjadi pintu masuk untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, termasuk Dani Ramdan.
1. Pasal 55 KUHP (Penyertaan)
Menjerat pihak yang:
-Turut serta
– Menyuruh melakukan
– Memberi kesempatan terjadinya Tindak Pidana
Menjadi Relevan jika ada arahan atau pengondisian.
2. Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor
Tentang:
Pejabat yang menerima atau diduga menerima keuntungan terkait jabatan
3. Pasal 3 UU Tipikor (Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain)
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan…”
Relevansi dengan fakta persidangan:
– Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan jabatan
– Ada pengondisian proyek
– Ada pihak yang diuntungkan (kontraktor tertentu)
– Ada potensi kerugian keuangan negara
Artinya: Meski tidak terbukti menerima uang langsung jika terbukti mengarahkan atau membuka akses proyek kepada pihak tertentu, maka unsur pasal ini sudah terpenuhi.
Ketua LSM JaMWas menegaskan:
“Kalau ada arahan yang membuat kontraktor tertentu diuntungkan dalam proyek pemerintah itu sudah masuk penyalahgunaan kewenangan. Tidak harus terima uang dulu untuk dijerat,” tegasnya.
Desakan ke KPK
LSM JaMWas mendesak KPK untuk segera memeriksa Dani Ramdan berdasarkan fakta persidangan.
Pendekatan yang harus digunakan:
– Follow the money (alur dana)
– Follow the command (alur perintah)
“Kalau fakta persidangan seperti ini diabaikan, maka hukum hanya akan berhenti di pelaksana. Sementara aktor yang membuka jalan justru tidak tersentuh,” tegas Ketua JaMWas.
Kesaksian di persidangan telah membuka pola yang tidak bisa lagi dianggap kebetulan.
Dari rumah dinas ke pertemuan tertutup hingga ke proyek miliaran rupiah alur itu kini mengarah ke atas.
Nama Dani Ramdan tidak lagi berada di pinggir perkara.
Pertanyaannya sekarang:
Apakah penegak hukum berani menjerat yang mengatur bukan hanya yang melaksanakan.
(Red)














