Putusan Disiplin Psikolog Dipersoalkan, Pengadu Ungkap Dugaan Pelampauan Wewenang hingga Pemeriksaan Tak Objektif Terhadap Maya IBN
Putusan Majelis Disiplin Profesi Nomor 62/P/MDP/X/2025, Kamis (2/4/3036) yang menyatakan seorang psikolog tidak terbukti melanggar disiplin profesi menuai keberatan. Pengadu, Maya Agustini, mengungkap sejumlah dugaan persoalan mendasar, mulai dari aspek kewenangan profesional hingga proses pemeriksaan yang dinilai tidak berimbang.
Dalam dokumen keberatan, Maya Agustini memaparkan tujuh poin yang saling berkaitan dan membentuk kritik menyeluruh terhadap proses pemeriksaan hingga pertimbangan putusan Majelis Disiplin Profesi.
Sorotan pertama mengarah pada aspek kompetensi dalam pemeriksaan yang digunakan untuk kepentingan hukum. Maya menilai tindakan teradu telah melampaui kewenangan profesionalnya.
“Teradu telah mengeluarkan surat keterangan yang digunakan dalam persidangan, padahal pemeriksaan untuk kepentingan hukum seharusnya dilakukan oleh tim yang dipimpin dokter spesialis kedokteran jiwa,” ujar Maya.
Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015.
“Faktanya, teradu bertindak sendiri tanpa melibatkan tim maupun psikiater, sehingga telah melampaui kewenangan profesionalnya,” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti tidak dilakukannya rujukan kepada tenaga yang lebih kompeten dalam konteks perkara hukum.
“Seharusnya dilakukan rujukan kepada psikiater atau tim pemeriksa. Tidak adanya rujukan menunjukkan pengabaian standar prosedur dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.
Pada aspek pemeriksaan, Maya mempertanyakan objektivitas proses yang dilakukan. Ia menilai kesimpulan diambil tanpa prosedur yang berimbang.
“Kesimpulan dibuat tanpa pemeriksaan langsung terhadap pengadu, tanpa kesempatan klarifikasi, serta tanpa menghadirkan kedua belah pihak secara seimbang,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip profesionalitas dalam praktik psikologi, terutama pada kasus yang memiliki implikasi hukum.
Ia juga menilai keterangan yang diberikan bersifat sepihak karena hanya bertumpu pada keterangan pasien dan bukti tertentu tanpa verifikasi silang.
“Penilaian hanya didasarkan pada keterangan pasien dan bukti sepihak seperti rekaman suara, tanpa verifikasi terhadap pengadu,” ujarnya.
Maya menyebut kondisi tersebut berdampak pada kualitas informasi yang dihasilkan.
“Akibatnya, keterangan menjadi tidak utuh, berpotensi menyesatkan, dan telah digunakan dalam persidangan yang merugikan pengadu secara moril dan materil,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penilaian terhadap kondisi kejiwaan dirinya dinilai tidak memiliki dasar pemeriksaan yang memadai.
“Pengadu bukan pasien teradu dan tidak pernah dilakukan pemeriksaan psikologis, sehingga tidak terdapat dasar objektif untuk menilai kondisi pengadu,” ujarnya.
Dalam keberatan tersebut, Maya juga mengkritisi pertimbangan majelis yang dinilai belum mengkaji fakta secara menyeluruh.
“Majelis tidak menguji secara kritis tindakan teradu dalam konteks hukum, tidak mempertimbangkan ketidakhadiran pemeriksaan terhadap pengadu, serta terlalu bergantung pada keterangan teradu dan rekam medis pasien,” katanya.
Ia menilai hal itu berdampak langsung pada kualitas putusan.
“Akibatnya, putusan tidak mencerminkan keadilan substantif,” ujar Maya.
Selain itu, ia juga menyoroti dampak yang ditimbulkan dari tindakan teradu maupun penggunaan keterangan dalam proses hukum.
“Dampak yang dirasakan mencakup kerugian moril, potensi hilangnya hak ekonomi, hingga tekanan psikologis, namun tidak menjadi pertimbangan dalam putusan,” katanya.
Keberatan ini diajukan sebagai upaya untuk memperoleh peninjauan kembali atas putusan yang telah dikeluarkan, sekaligus mendorong evaluasi terhadap standar praktik profesi, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan kepentingan hukum.
Sebelumnya, Majelis Disiplin Profesi menyatakan bahwa teradu, seorang psikolog yang berpraktik di sebuah rumah sakit di Jakarta, tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi atas seluruh pokok pengaduan.
(Red)















