Skandal “Suap Berantai” Bekasi: LSM JaMWas Desak KPK Seret Oknum APH yang Disebut HL di Persidangan!
Tabir gelap korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkoyak hebat. Pengakuan mengejutkan meluncur dari mulut Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, HL, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (08/04/2026).
HL secara terbuka mengakui bahwa uang panas yang ia kelola mengalir deras ke sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH) demi “mengamankan” perkara.
Pengakuan Fatal di Hadapan Hakim
Suasana ruang sidang mendadak tegang saat Hakim Anggota, Jeffry Yefta Sinaga, mencecar HL terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK.
Tanpa celah untuk mengelak, HL mengakui adanya aliran dana ke oknum di Polda (Kanit Krimsus), Kejati Jabar, hingga Kejari Kabupaten Bekasi.
“Ya tadi Pak, supaya laporannya tidak berlanjut,” jawab HL saat ditanya tujuan pemberian uang tersebut.
Puncaknya, HL mengamini pertanyaan hakim bahwa tindakan tersebut adalah murni tindakan menyuap.
LSM JaMWas: Ini Gurita Korupsi Berlapis!
Merespons nyanyian HL, LSM JaMWas Indonesia bereaksi keras. Ketua LSM JaMWas, Ediyanto, SH, menegaskan bahwa ini bukan lagi sekadar kasus suap biasa, melainkan upaya sistematis merintangi keadilan (Obstruction of Justice).
“Ini sangat menjijikkan. HL bukan hanya penerima suap Rp2,94 Miliar, tapi dia berperan sebagai ‘distributor’ hasil kejahatan untuk membungkam hukum.
“Ini adalah praktik korupsi berlapis: korupsi dilakukan untuk menutupi korupsi lainnya,” tegas Ediyanto dengan nada tinggi.
Dalih “Niat Baik” Gugur Total
JaMWas menilai pengakuan HL otomatis meruntuhkan argumen penasihat hukum terdakwa mengenai niat mengembalikan kerugian negara. Berdasarkan Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian uang tidak menghapus pidana, apalagi jika uang tersebut justru habis dipakai untuk menyogok aparat agar kasus mandek.”Logika hukumnya sudah mati.
Tidak ada niat baik jika uang hasil kejahatan justru dipakai menyuap oknum APH.
” Kami mendesak Majelis Hakim segera mengeluarkan penetapan penahanan agar HL tidak terus melakukan manuver yang merusak proses hukum,” lanjut Ediyanto.
Desak KPK Bersihkan “Oknum Nakal”
LSM JaMWas mendesak KPK tidak berhenti pada HL. Pengakuan di persidangan adalah alat bukti yang sah untuk melakukan pengembangan penyidikan besar-besaran terhadap institusi-institusi yang namanya terseret dalam “nyanyian” HL.
“Marwah penegakan hukum di Bekasi sedang dipertaruhkan. KPK harus berani menyentuh oknum-oknum di Polda, Kejati, dan Kejari yang disebutkan. Jangan biarkan gurita suap berantai ini meruntuhkan keadilan. Kami akan kawal kasus ini sampai ke akar-akarnya!” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti langkah berani KPK untuk melakukan “bersih-bersih” di tubuh institusi penegak hukum menyusul kesaksian fenomenal dari HL.
(Red)















