Diduga Pembeli Kayu Langgar UU 41 Tahun 1999

Diduga Pembeli Kayu Langgar UU 41 Tahun 1999

Purwakarta,Jabar||

Temporatur.com

PT Perkebunan Nusantara VIII adalah perusahaan yang bergerak pada bidang usaha agroindustri. perkebunan dan pengolahan komoditas Teh, Karet, Kelapa Sawit, dan Kopi.

Dalam pantauan awak media di lokasi Selasa 26 desember 2023 sedang ada penebangan di hutan lindung diduga dari pihak ke 3 pemenang lelang tersebut diduga langgar undang undang 41 tahun 1999.

Yang anehnya,lagi Damin sang pemenang lelang tersebut mengatakan saya hanya pinjam perusahaan saja terhadap saudara saya,dan hanya saya saja yang ikut lelang, tunggal di berikan pemenang lelang di provinsi.ada 4 titik Cicadas,Cikumpay,Cibening,Darangdan ucap damin

Ditambah lagi warga Cikumpay mengatakan apakah masih berlaku uu 41 tahun 1999,kalau uu 41 tahun 1999 itu masih berlaku berarti pihak pembeli kayu sudah melanggar UU tersebut ucap warga yang tidak mau di sebutkan namanya

Bacaan Lainnya

Humas PTP Nusantara VIII, Saat di konfirmasi di lokasi PTP Nusantara mengatakan itu semua kebijakan kantor pusat kita di sini hanya menunjukan lokasi dan pohon yang harus di tebang.

Lanjutnya, seraya mengatakan kalau masalah ijin, kordinasi lingkungan atau pajak itu semua nya tanggung jawab pemenang tender, ucap Asep.

Sampai berita ini diterbitkan pihak CV, PTP Nusantara Provisi dan Aparat Penegak Hukum APH Belum bisa di konfirmasi”. (TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *