Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Kunker Kabiro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung ke Hongkong

Kunker Kabiro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung ke Hongkong

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Sabtu, 23 Des 2023
  • visibility 5
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Jakarta – Temporatur.com 

Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Hongkong dalam rangka kerja sama dengan Direktorat Penuntutan Umum Hongkong, Perpustakaan Pusat Hongkong, dan Komisi Anti Korupsi Macau.

Dalam pertemuan dengan Direktorat Penuntutan Umum Hongkong, dibahas peluang kerja sama penegakan hukum secara informal guna percepatan langkah-langkah serta pemulihan aset lintas negara.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa Indonesia dan Hongkong telah memiliki perjanjian bantuan hukum timbal balik sebelumnya Delegasi Kejaksaan RI juga mengunjungi Perpustakaan Pusat Hongkong untuk mempelajari pengelolaan perpustakaan yang modern guna peningkatan sarana dan prasarana perpustakaan dan dokumentasi hukum Kejaksaan Agung.

“Selanjutnya, dalam pertemuan dengan Komisi Anti Korupsi Macau, dilakukan diskusi terkait Best Practices Pemberantasan Korupsi di Macau dan Indonesia, pertukaran data pemberantasan korupsi lintas negara, dan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum kedua institusi. Delegasi Kejaksaan RI juga melakukan Courtesy Call ke Konsulat Jenderal RI di Hongkong dalam rangka melakukan Monitoring Evaluasi tugas dan fungsi Atase Kejaksaan RI pada Konsulat Jenderal RI di Hongkong.),ujarnya di Jakarta, Kamis, (22/12/2023).

Delegasi Kejaksaan RI dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, didampingi oleh Kepala Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri, Kepala Bagian Perpustakaan dan Dokumentasi Hukum, serta dua orang Kepala Sub Bagian pada Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri.
Rangkaian kunjungan ini difasilitasi oleh Atase Kejaksaan pada Konsulat Jenderal RI di Hongkong. (Red)

Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less