Barang Sitaan Ore Nikel Senilai  Rp42.317.000.000 Perkara IUP PT Antam Blok Mandiodo dilelang  KPKNL Kendari 

Barang Sitaan Ore Nikel Senilai  Rp42.317.000.000 Perkara IUP PT Antam Blok Mandiodo dilelang  KPKNL Kendari 

Kendari- Temporatur.com 

Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah sukses melaksanakan lelang benda sitaan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari.

Lelang berkaitan dengan perkara IUP PT Antam di Blok Mandiodo yang melibatkan 458 dome/tumpukan ore nikel dengan nilai limit sebesar Rp42.317.000.000.

Kegiatan lelang dilakukan sebagai tindak lanjut dari perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan produksi dan penjualan ore nikel secara melawan hukum tanpa izin pertambangan, serta kelalaian dalam membayar dana reklamasi dan pasca tambang oleh Badan Usaha Milik Swasta dan pihak lainnya di kawasan hutan lindung dan wilayah Izin Usaha Pertambangan operasi produksi PT Antam di Blok Mandiodo-Lasolo-Lalundu.

Lebih lanjut, Pusat Pemulihan Aset melakukan pelelangan atas permohonan pendampingan penyelesaian barang sitaan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Hal ini didasarkan pada Pasal 45 KUHAP yang menyatakan bahwa jika benda sitaan terdiri dari barang yang mudah rusak atau berbahaya, sehingga tidak mungkin disimpan hingga putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau jika biaya penyimpanan terlalu tinggi, maka tindakan yang dapat diambil adalah menjual lelang benda tersebut atau mengamankannya oleh Penyidik atau Penuntut Umum, dengan disaksikan oleh Tersangka atau kuasanya,terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr.Ketut Sumadea dalam pers releasenya. Rabu (07/12/2023).

Foto Istimewa
Foto Istimewa

“Hasil pelelangan berupa uang akan dipakai sebagai barang bukti dalam pembuktian dan sebagian kecil akan disisihkan untuk kepentingan tersebut. Adapun barang sitaan yang terlarang atau dilarang untuk diedarkan akan dirampas untuk digunakan oleh negara atau dimusnahkan, ujarnya.

Bacaan Lainnya

Lelang tersebut dilaksanakan secara tertulis melalui e-auction open bidding yang dapat diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id. Waktu penawaran dimulai dari pukul 08.00-09.00 WIB atau 09.00-10.00 WITA. Hasil bersih lelang akan dititipkan ke rekening Kejaksaan Negeri Konawe untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan perkara ini.

Dalam pelaksanaan lelang , hadir pula Tim Pusat Pemulihan Aset yang terdiri dari Kepala Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Joko Yuhono, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha Abdillah, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Benda Sitaan pada Bidang Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Ratna Sari, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Program dan Laporan Abdul Haris Hoerudin, S.H., M.H., Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kepala Seksi PB3R pada Kejaksaan Negeri Konawe, serta Kepala KPKNL Kendari beserta para pejabat lelang KPKNL Kendari.(**)

Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *