Temporatur.com
Konstitusi bukan sekadar teks hukum, melainkan peta jalan etik dan politik suatu bangsa. Dua dekade setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia patut bertanya secara jujur: apakah sistem ketatanegaraan yang dibangun telah membawa kita lebih dekat pada cita-cita keadilan sosial, atau justru menempatkan demokrasi dalam labirin kekuasaan yang kian sulit diawasi?
Dalam praktik satu dekade terakhir, konfigurasi konstitusi hasil amandemen kerap melahirkan paradoks. Sistem yang dirancang untuk memperkuat demokrasi dan membatasi kekuasaan justru memperlihatkan kecenderungan konsentrasi otoritas pada satu poros kekuasaan. Fenomena ini tampak dalam menguatnya politik dinasti, tumpang tindih kepentingan kekuasaan, hingga penggunaan instrumen hukum yang dipersepsikan publik sebagai alat legitimasi estafet kekuasaan.
Ketika hukum tidak lagi dipahami sebagai penjaga etika publik, melainkan sebagai instrumen teknis kekuasaan, maka demokrasi berisiko kehilangan substansinya. Di titik inilah kegelisahan publik menemukan artikulasinya—bukan sekadar kritik politik, melainkan keresahan etika konstitusional.
Di tengah wacana mengembalikan UUD 1945 ke bentuk aslinya, terdapat alternatif pemikiran yang jarang dibicarakan secara serius: transformasi Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju bentuk federal atau Republik Indonesia Serikat (RIS).
Gagasan ini kerap dianggap sensitif, bahkan tabu, karena diasosiasikan dengan disintegrasi. Padahal, secara historis dan konstitusional, Indonesia pernah mengadopsi sistem serikat. Federalisme bukanlah antitesis nasionalisme, melainkan salah satu cara mendistribusikan kekuasaan secara lebih proporsional agar negara hadir lebih dekat dengan warga.
Pertanyaan yang patut diajukan bukanlah apakah federalisme berbahaya, melainkan apakah sentralisme ekstrem telah terbukti efektif mewujudkan keadilan sosial.
Tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, realitas pembangunan menunjukkan ketimpangan struktural yang terus berulang. Banyak daerah kaya sumber daya alam tetap tertinggal karena pola pengelolaan yang terpusat, sementara daerah harus bergantung pada kebijakan fiskal pusat yang sering kali lambat dan tidak kontekstual.
Sistem federal menawarkan mekanisme distribusi kekuasaan yang lebih seimbang. Negara-negara bagian memiliki kewenangan luas untuk mengelola sumber daya dan kebijakan ekonominya, sementara pemerintah federal fokus pada urusan strategis seperti pertahanan, hubungan luar negeri, dan moneter. Model ini terbukti mendorong kemandirian dan inovasi daerah di berbagai negara.
Lebih jauh, federalisme berpotensi membendung lahirnya figur penguasa tunggal yang dominan secara nasional. Kekuasaan yang tersebar memungkinkan pengawasan berjalan lebih alami dan kompetitif, sehingga demokrasi tidak bertumpu pada satu pusat gravitasi politik.
Perubahan bentuk negara tentu bukan perkara sederhana. Tanpa kerangka transisi yang matang, federalisme justru dapat melahirkan ketimpangan baru. Karena itu, integrasi wilayah strategis menjadi kunci. Daerah dengan kapasitas ekonomi rendah perlu dipadukan secara struktural dengan wilayah yang lebih kuat melalui desain negara bagian yang berbasis kajian geofisika dan ekonomi.
Pemerintah federal juga memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong internasionalisasi daerah tertinggal melalui penetapan zona ekonomi khusus dan pusat perdagangan internasional. Selain itu, solidaritas antarnegara bagian harus dilembagakan melalui mekanisme subsidi silang sebagai pengejawantahan persatuan nasional.
Mengadopsi sistem RIS tidak berarti mengingkari Pancasila atau nasionalisme. Justru sebaliknya, upaya membangun sistem yang lebih adil dan berimbang adalah manifestasi nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Dalam perspektif etika publik, memperjuangkan tata kelola negara yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan adalah bentuk tanggung jawab moral warga negara.
Krisis utama yang kita hadapi hari ini bukan semata krisis sistem, melainkan krisis etika politik. Ketika kekuasaan kehilangan orientasi moral, lahirlah istilah-istilah sinis yang mencerminkan kekecewaan publik terhadap penyelenggara negara. Federalisme dapat menjadi salah satu instrumen untuk meredam “syahwat” kekuasaan di pusat dengan memperkuat kedaulatan politik di daerah.
Pada akhirnya, diskursus tentang RIS bukanlah ajakan untuk memecah belah bangsa, melainkan undangan untuk berpikir lebih jujur dan berani tentang masa depan konstitusi. Dalam demokrasi yang sehat, gagasan kritis bukan ancaman, melainkan prasyarat kemajuan.
*) – Penulis adalah advokat, jurnalis, dan pemerhati peran serta masyarakat serta kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.















