Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara Dalam Kasus KKN di PT.ASABRI

 

Jakarta || Temporatur.com

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

Adapun amar putusan pada pokoknya Majelis Hakim yaitu, menyatakan Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.

Menyatakan Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Membebankan pidana uang pengganti (UP) kepada Terdakwa sebesar Rp32.721.491.200, dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subsider 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (K.3.3.1).(***)

Sumber : Pers release Kapuspenkum Kejagung RI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *