Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara Dalam Kasus KKN di PT.ASABRI

Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA Divonis 2 Tahun 9 Bulan Penjara Dalam Kasus KKN di PT.ASABRI

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Kamis, 9 Mar 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Jakarta || Temporatur.com

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai dengan 2019.

Adapun amar putusan pada pokoknya Majelis Hakim yaitu, menyatakan Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.

Menyatakan Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 2 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

Membebankan pidana uang pengganti (UP) kepada Terdakwa sebesar Rp32.721.491.200, dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara oleh Terdakwa sebesar Rp32.503.852.600 subsider 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (K.3.3.1).(***)

Sumber : Pers release Kapuspenkum Kejagung RI

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Liburan Singkat ala Anak Merdeka: 10 Outfit Kece & Praktis ala Bodypack

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Liburan sesaat di akhir tahun bisa seru kok. Ga perlu bawa koper gede, yang penting outfit kece dan nyaman. Bodypack, brand lokal kece punya banyak pilihan baju, celana, topi, sampe tas yang cocok buat liburan kilat kamu. Yuk, simak 10 pilihan outfit ala Bodypack yang bikin liburanmu nggak cuma seru tapi juga stylish abis! 1. […]

  • Nanovest Sukses Menutup Rangkaian Program CSR “Nanovest Untuk Masyarakat” Tahun 2024

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Nanovest Sukses Menutup Rangkaian Program CSR “Nanovest Untuk Masyarakat” Tahun 2024

  • Foto Istimewa

    4 Tingkatan Sabar

    • calendar_month Minggu, 17 Sep 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    4 Tingkatan Sabar

  • Masikah Advokat Dipandang Sebagai Profesi Yang Mulia?

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Bekasi – Jawa Barat Temporatur.com Penelitian ini mengkaji dan membahas tentang penalaran hukum mengenai Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat yang berkaitan dengan Pasal 10 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan: a. permohonan sendiri; b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena […]

  • Polisi Bebusik Polsek Penukal Abab, Perkuat Kemitraan dan Deteksi Dini Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    PALI — Temperatur com, Polsek Penukal Abab terus memperkuat pendekatan humanis kepada masyarakat melalui program Polisi Bebusik (Berbincang Humanis dan Kamtibmas) yang dilaksanakan di Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Rabu (11/2/2026). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H bersama personel fungsi Reskrim, Intelkam, Binmas, dan Bhabinkamtibmas tersebut menjadi […]

  • Keterangan foto : Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat (Ormas) Brigez Indonesia menggelar hari lahir (Harlah) yang ke-35 di Komplek Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, (16/2/2025).

    Ormas Brigez Indonesia Gelar Harlah ke-35 Tahun di Bekasi

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Harlah pada tahun ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Brigez Kabupaten Bekasi ditunjuk sebagai tuan rumah yang dihadiri 23 DPW Kabupaten/Kota Jawa Barat. Hal itu disampaikan Yusril Marpaung selaku sekertaris Brigez Bekasi.

expand_less