Jakarta – Temporatur.com Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara nomor 717/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh Penggugat bernama Dr. Brian Demas Wicaksono, S.H.,M.H. Dalam gugatannya, selain KPU, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juga ikut digugat. Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp.70,5 triliun sesuai dengan anggaran penyelenggaraan Pemilu yang nantinya akan diserahkan kepada negara. SelanjutnyaSejumlah Simpatisan dan Warga Terus Jalin Kebersamaan Bersama” Nursidik-Menir Jelang Pilkades HegarmanahPenggugat menilai KPU telah melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun. Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 Tahun. Kuasa Hukum Penggugat yang juga Anggota Tim Aliansi ’98 Pengacara Pengawal […]
Tag: Sidang Gugatan Terhadap KPU Rp.70
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.










