Dugaan Ijon Proyek Pemkab Bekasi  Kubu Ade Kuswara Klaim Uang Pinjaman

Dugaan Ijon Proyek Pemkab Bekasi  Kubu Ade Kuswara Klaim Uang Pinjaman
Keterangan foto: Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan pengaturan proyek dengan sistem ijon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Senin (22/6/2026). (Ft.istimewa)

Dugaan Ijon Proyek Pemkab Bekasi  Kubu Ade Kuswara Klaim Uang Pinjaman

BANDUNG — Temporatur.com

Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan pengaturan proyek dengan sistem ijon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus, Senin (22/6/2026).

Persidangan kali ini menjadi ajang adu argumen yang sengit antara tim penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai status hukum dana yang mengalir ke Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menghadirkan tujuh orang saksi ke muka persidangan.

Kehadiran para saksi ini bertujuan untuk mengurai secara detail kronologi dugaan aliran dana serta keterkaitan mereka dengan sejumlah paket proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bekasi.

I Wayan Suka Wirawan kuasa hukum Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan oleh ketujuh saksi justru memperkuat dalil pembelaan mereka. Menurut tim hukum, uang yang dipersoalkan oleh penegak hukum tersebut murni merupakan transaksi utang-piutang atau pinjaman pribadi, bukan uang suap komitmen fee proyek ataupun gratifikasi jabatan.

Bacaan Lainnya

“Keterangan para saksi hari ini semakin memperjelas dan memperkuat posisi klien kami bahwa dana tersebut berstatus sebagai pinjaman, bukan suap atau bentuk gratifikasi sebagaimana yang didakwakan,” ujar I Wayan kepada wartawan usai persidangan di PN Bandung, Senin (22/6).

Sebaliknya, JPU memiliki pandangan yang bertolak belakang. Jaksa menilai fakta persidangan yang digali dari ketujuh saksi tersebut justru memperjelas konstruksi perkara rasuah yang menjerat terdakwa. JPU meyakini bahwa dana yang mengalir kepada bupati nonaktif tersebut bersumber dari keuntungan atau persentase pemotongan nilai proyek yang telah diatur sebelumnya. Perbedaan tajam mengenai status hukum uang apakah utang piutang atau komitmen fee proyek kini menjadi titik krusial dalam pembuktian materiil perkara ini.

Setelah mendengarkan keterangan dari seluruh saksi yang hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna terus mengungkap fakta hukum yang utuh dalam perkara ini.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *