Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Monitoring Pelanggaran KJP Plus di SMK Bhara Trikora 1, Terkait Tawuran
Jakarta-Temporatur.com || Dunia Pendidikan kembali tercoreng dengan maraknya aksi tawarun pelajar hingga penyimpangan pengajar kepada anak didik. Seperti SMP dan SMK Bhara Trikora 1, yang terletak di Jalan Hadiah Utama 1, Jelambar, Kec. Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11460. Melalui surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Terkait Monitoring Pelanggaran KJP Plus. Dalam hal ini SMK Bhara Trikora 1 dikenakan tiga sanksi, Salah satunya. Wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal Dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Setali tiga uang, pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekolah SMK Bhara Trikora 1 cukup miris lantaran kerap terulang. Seperti perselisihan pengajar dengan siswa didik, salah satunya sikap pengajar ZR terhadap siswa didik dirasa wajib Dipertanyakan. Lantaran kejadian tersebut sangat miris Dan mencoreng Citra Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Menurut Kepala Sekolah kepada awak redaksi Temporatur.com,” saya selaku kepala Sekolah sudah memediasi terkait masalah tersebut. Dan saya sebagai Kepala Sekolah sudah menegur pengajar tersebut dan meminta membuat penjanjian tertulis untuk tidak mengulangi sikap tersebut kepada siapa pun,” jalas Imam Mahdi (15/11). Saat awak redaksi coba menyambangi ruang ketua Yayasan Bhara Trikora 1 untuk mengkonfirmasi permasalahan yang terjadi di lingkungan SMK Bhara Trikora 1, Ketua Yayasan Apud Mahfudin terkesan menutup diri dari awak media.
Terpisah, saat awak redaksi Temporatur.com mencoba untuk mengkonfirmasi terkait permasalahan SMK Bhara Trikora 1 kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. “kami akan coba mendalami terkait permasalahan di lingkungan SMK Bhara Trikora 1. Dan jika jelas ditemukan pelanggaran, pasti kami berikan teguran hingga sanksi tegas,” tandas Seksi Tenaga Pendidikan mewakili Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Patut diketahui penyimpangan tidak seharusnya terjadi dalam lingkungan sekolah. Peran pengajar dalam dunia Pendidikan dirasa sangat menjadi contoh teladan bagi siswa. Jika pelanggaran kerap terjadi siapa yang berhak bertanggung? Atau mungkin diperlukan rotasi kepengurusan Yayasan Bhara Trikora 1 ?.
(Mizwar)















