Sangat Berani !! Yayasan SPPG Khumairah Sejahtera Bentur Aturan Regulasi dari BGN

Sangat Berani !! Yayasan SPPG Khumairah Sejahtera Bentur Aturan Regulasi dari BGN

 

SUMENEP – Temporatur.com

Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Khumairah Sejahtera yang berlokasi di Dusun Wakduwak, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, menjadi sorotan setelah muncul pengakuan bahwa anggaran bahan makanan bagi penerima manfaat disamaratakan meskipun terdapat perbedaan alokasi yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

bagian Pengurus Inti SPPG tersebut Berinisial An, mengakui bahwa penyamarataan anggaran dilakukan sebagai kebijakan di tingkat dapur. Menurutnya, langkah tersebut diambil dengan pertimbangan pemerataan bagi seluruh penerima manfaat.

“Kami menyamaratakan anggaran karena mempertimbangkan penerima yang lain. Kalau dibedakan, kasihan yang mendapat anggaran lebih kecil. Karena itu kami berupaya agar seluruh penerima manfaat mendapatkan perlakuan yang relatif sama,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan perhatian karena berbeda dengan ketentuan yang telah ditegaskan oleh Ketua BGN yang Baru, Nanik Sudaryati Deyang .

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan tertulisnya, Nanik kembali mengingatkan bahwa anggaran bahan makanan memang dibedakan berdasarkan kategori penerima manfaat.

“Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1-3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi,” ujar Nanik. Tgl (25/2/2026)

Perbedaan nominal tersebut merupakan bagian dari skema resmi Program Makan Bergizi Gratis yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan kategori dan kebutuhan penerima manfaat.

Nanik juga menegaskan bahwa BGN terbuka terhadap laporan maupun masukan masyarakat apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program di lapangan.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” terang Nanik.

Munculnya pengakuan mengenai penyamarataan anggaran di tingkat dapur memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan program dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Sejumlah pihak menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan klarifikasi lebih lanjut agar pelaksanaan Program MBG tetap berjalan sesuai aturan dan tujuan yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak pengelola Yayasan Khumairah Sejahtera mengenai dasar kebijakan penyamarataan anggaran tersebut serta mekanisme pelaksanaannya di lapangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.(Dikah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *