Kucuran Rp 550 Juta BUMDes Karangasih Dipertanyakan, LSM GANAS Desak APH Turun Tangan

Kucuran Rp 550 Juta BUMDes Karangasih Dipertanyakan, LSM GANAS Desak APH Turun Tangan
Keterangan foto : Dokumen Istimewa (foto ilustras)

Kucuran Rp550 Juta BUMDes Karangasih Dipertanyakan, LSM GANASDesak APH Turun Tangan

BEKASI – Temporatur.com

Transparansi pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kini berada di bawah sorotan tajam publik.

Penyebabnya, suntikan modal jumbo senilai lebih dari setengah miliar rupiah dari anggaran desa dinilai tidak jelas pemanfaatannya, sehingga memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan investigasi menyeluruh.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pemerintah Desa Karangasih tercatat mengalokasikan penyertaan modal bagi BUMDes dalam dua gelombang anggaran:

1.Tahun 2022: Pengalokasian dana sebesar Rp100 juta sebanyak dua kali, dengan total Rp200 juta.

Bacaan Lainnya

2.Tahun 2025: Pengalokasian dana tambahan sebesar Rp350 juta.

Akumulasi modal investasi yang terserap mencapai Rp550 juta.

Hal inilah yang mendorong Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gada Sakti Nusantara (GANAS) menuntut pertanggungjawaban konkret atas efisiensi anggaran tersebut terhadap perekonomian riil warga setempat.

Pemdes Karangasih Bungkam dan Membisu Sejak 2025

Ketua DPP LSM GANAS, Brian Shakti, menegaskan bahwa indikasi ketidakberesan ini menguat seiring dengan sikap bungkamnya Pemerintah Desa Karangasih. Pihaknya mengaku telah melayangkan surat konfirmasi dan permohonan klarifikasi resmi bernomor 003/DPP/GANAS/XII/2025 sejak tanggal 30 Desember 2025.

Surat yang mendesak audit Dana Desa tersebut dikirim oleh perwakilan organisasi bernama Dede, dan secara resmi diterima oleh staf desa bernama Ujang Suryana.

Kendati demikian, hingga pertengahan Juni 2026, belum ada satu pun tanggapan tertulis maupun klarifikasi dari pihak otoritas desa.

“Penggunaan anggaran di Desa Karangasih sangat menarik untuk diinvestigasi. Data-data yang ada perlu diuji dan dikaji lebih dalam untuk mengetahui sejauh mana efektivitas serta pemanfaatannya,” ujar Brian Shakti pada Jumat (19/6/2026).

Tuntut Transparansi Anggaran

Sikap tidak kooperatif dari jajaran aparatur desa semakin memicu kecurigaan publik mengenai adanya potensi penyimpangan atau salah kelola keuangan.

Keberadaan unit usaha yang disokong dana ratusan juta tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan desa maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

GANAS mendesak agar instansi pengawas internal pemerintah dan APH mengambil langkah represif hukum demi mengamankan uang negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Karangasih masih memilih tutup mulut dan belum bersedia memberikan keterangan resmi terkait tuntutan klarifikasi dan desakan audit yang diajukan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *