Kasus Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut: Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

Kasus Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut: Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya
Keterangan foto : Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo Notodiprojo, serta pegiat media sosial, dr. Tifauzia Tiasuma (dr. Tifa) pada Jumat, 19/6/2026.

Kasus Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut: Roy Suryo dan dr. Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

JAKARTA — Temporatur.com

Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo Notodiprojo, serta pegiat media sosial, dr. Tifauzia Tiasuma (dr. Tifa) pada Jumat, 19/6/2026.

Langkah penegakan hukum yang mengejutkan publik ini dilakukan terkait perkara dugaan penyebaran informasi dan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh salah satu anggota tim kuasa hukum tersangka, Ahmad Khozinudin. Dirinya menjelaskan bahwa proses penjemputan paksa berlangsung secara serentak pada pagi hari.

“Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00 WIB, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” ujar Ahmad Khozinudin kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi tambahan, dr. Tifa diamankan oleh petugas di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.Protes Keras Kuasa Hukum dan Sorotan KejanggalanTindakan represif dari pihak kepolisian ini langsung memicu reaksi keras dari jajaran tim kuasa hukum tersangka yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Dalam konferensi pers resmi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, tim hukum membongkar sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan tersebut.

Refly Harun menyayangkan adanya penjemputan paksa tanpa didahului oleh surat pemanggilan formal yang patut sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan ini sangat berlebihan, mengingat selama ini baik Roy Suryo maupun dr. Tifa bersikap sangat kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor mingguan ke Polda Metro Jaya. Tim hukum juga mengindikasikan adanya dugaan tekanan dari pihak-pihak tertentu yang memaksakan agar penahanan segera dilakukan.Kejanggalan lain yang disorot tajam oleh tim kuasa hukum adalah momentum penangkapan dr. Tifa. Diketahui, ia dijemput paksa tepat beberapa jam sebelum dijadwalkan mengikuti ujian seminar hasil disertasi doktoralnya di Universitas Indonesia (UI).

Tindakan ini dinilai merugikan hak akademis yang bersangkutan di tengah berjalannya proses hukum.

Tanggapan Resmi Joko Widodo

Di sisi lain, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memberikan tanggapan resmi mengenai perkembangan kasus yang menyeret namanya tersebut.

Saat ditemui oleh awak media di Solo, Jawa Tengah, Jokowi menyatakan sikapnya yang menghormati kewenangan aparat penegak hukum.

“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan,” kata Jokowi dengan singkat dan tegas.Tidak sekadar memberikan pernyataan normatif, Jokowi juga menegaskan kesiapannya untuk hadir langsung di hadapan majelis hakim dalam persidangan mendatang.

Ia menyatakan akan membawa dokumen ijazah aslinya ke ruang sidang guna meluruskan polemik berkepanjangan dan membuktikan keaslian dokumen pendidikannya secara hukum terbuka.

Saat ini, setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya, Roy Suryo dan dr. Tifa langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan fisik dan mental sebelum resmi dijebloskan ke ruang tahanan.

Berkas perkara keduanya dilaporkan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *