Aroma Ijon Menguat, LSM GNRI Desak APH Bongkar Gurita Korupsi Proyek Pemeliharaan UPTD Wilayah III Bekasi
Dugaan praktik lancung “ijon proyek” pada paket Kegiatan Pemeliharaan Wilayah III Tahun 2026 di bawah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi kian benderang. Indikasi pengondisian sistematis mencuat ke permukaan setelah ditemukan pola janggal berupa monopoli korporasi, keseragaman nilai paket, hingga rekayasa spesifikasi yang diduga kuat sengaja dirancang demi meloloskan rekanan tertentu.
Berdasarkan dokumen resmi, terdapat sedikitnya 18 paket pekerjaan pemeliharaan yang didanai APBD Tahun Anggaran 2026.
Alih-alih dilakukan secara terbuka, seluruh proyek tersebut justru dieksekusi melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
Skema ini diduga sengaja dimanfaatkan sebagai celah hukum untuk membagi-bagi “kue” anggaran daerah tanpa melalui kompetisi yang sehat.
Hasil penelusuran mendalam mengungkap fakta mencengangkan terkait penguasaan proyek oleh segelintir korporasi dengan nominal fantastis. CV. Anak Bekasi Asli sukses meraup total anggaran sekitar Rp395 juta, sementara Ratu Mandiri mengantongi kontrak mencapai Rp404 juta, dan ALMIRA INTI PERSADA mengamankan proyek senilai Rp215 juta.
Pola pengulangan nama pemenang ini memicu kecurigaan publik atas adanya konspirasi tingkat tinggi.
Oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK/PPBJ) dan pihak internal dinas diduga kuat telah melakukan “permainan di bawah meja” untuk menentukan pemenang, harga, serta spesifikasi teknis sebelum proses administrasi resmi dimulai.
Kecurigaan ini diperkuat oleh nilai proyek yang sengaja disetel seragam di angka kritis pengadaan langsung, yaitu berkisar antara Rp175.000.000 hingga Rp210.000.000. Modus memecah paket dengan nilai di bawah Rp200 juta ini disinyalir kuat sebagai trik usang untuk menghindari skema tender terbuka agar proyek dapat langsung “dijatah” kepada pemodal atau kontraktor titipan.
Merespons kejanggalan yang kasat mata ini, Ketua LSM Gerakan Nasional Rakyat Indonesia (GNRI) Kabupaten Bekasi, Bahyudin, angkat bicara secara lantang. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan auditor negara untuk segera membongkar paksa gurita setoran di UPTD Wilayah III.
“Kami menduga ada pola permainan kotor antara penyedia dengan oknum tertentu dalam penentuan spesifikasi dan harga pekerjaan.
Jika dibiarkan, praktik koruptif seperti ini jelas merugikan keuangan daerah dan menghancurkan sistem pengadaan yang sehat,” tegas Bahyudin dengan nada geram.
Bahyudin mengingatkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Praktik ijon, selain melanggar hukum, juga berpotensi besar menurunkan kualitas hasil pekerjaan karena anggaran telah disunat di awal untuk komisi oknum pejabat, cetus Banyuasin, 2/6/2026.
Sengkarut proyek ini tidak berhenti pada masalah administrasi keuangan dan dugaan suap. Bahyudin juga menyoroti potensi pelanggaran fatal di lapangan. Ia memperingatkan seluruh kontraktor pelaksana untuk tidak abai terhadap UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta PP No. 50 Tahun 2012 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
“Proyek pemerintah jangan hanya dijadikan ajang bagi-bagi jatah paket dan buru keuntungan semata. Kualitas pekerjaan harus dijaga, keselamatan pekerja wajib dijamin, dan output-nya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi maupun Kepala UPTD Bangunan Wilayah III belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengondisian massal belasan paket proyek pemeliharaan tersebut.
Publik kini menunggu taji APH untuk segera memanggil dan memeriksa para pihak yang terlibat dalam pusaran dugaan korupsi ini.
(Red)















