Harga TBS Sawit Kaltim Periode 16-31 Mei 2026 Turun, Dipicu Pelemahan Harga CPO Dan Inti Sawit
Kaltim – Temporatur.com
Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur pada periode 16 hingga 31 Mei 2026 mengalami penurunan dalam beberapa pekan terakhir. Penurunan ini terjadi setelah sebelumnya harga sempat bergerak stabil di angka yang cukup menguntungkan petani.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, menjelaskan bahwa anjloknya harga TBS kali ini dipicu oleh pelemahan harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak mentah sawit dan harga inti sawit (kernel). Penurunan harga kedua komoditas utama tersebut tercatat hampir di seluruh perusahaan yang menjadi sumber data acuan penetapan harga resmi daerah.
“Penurunan harga CPO dan inti sawit ini tentu berdampak langsung pada harga TBS yang diterima oleh para petani sawit di Kaltim,” ujar Muzakkir dalam keterangan resminya, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan data penetapan harga resmi periode tersebut, rata-rata tertimbang harga CPO ditetapkan sebesar Rp15.188,44 per kilogram. Sementara itu, harga inti sawit atau kernel berada di angka Rp14.780,48 per kilogram.
Dari angka acuan tersebut, Dinas Perkebunan Kaltim kemudian merinci penetapan harga TBS kepada petani secara bertingkat, disesuaikan dengan usia tanaman kelapa sawit. Semakin tua usia tanaman dan semakin baik kualitas buahnya, maka harga yang ditetapkan pun semakin tinggi.
Berikut rincian harga TBS resmi periode 16–31 Mei 2026:
– Umur 3 Tahun: Rp3.176,62 per kg
– Umur 4 Tahun: Rp3.277,67 per kg
– Umur 5 Tahun: Rp3.368,00 per kg
– Umur 6 Tahun: Rp3.442,01 per kg
– Umur 7 Tahun: Rp3.491,80 per kg
– Umur 8 Tahun: Rp3.548,32 per kg
– Umur 9 Tahun: Rp3.591,32 per kg
– Umur 10 Tahun ke atas: Rp3.617,10 per kg
Muzakkir menegaskan, daftar harga di atas merupakan standar resmi yang wajib diberlakukan bagi petani yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kalimantan Timur, khususnya bagi para petani kebun plasma.
Penerapan harga resmi ini bertujuan agar nilai jual buah petani mitra selalu mengikuti harga pasar yang wajar dan transparan. Melalui skema kerjasama kelompok tani dengan pihak perusahaan, pemerintah daerah berharap harga TBS tidak lagi dipermainkan oleh oknum pengepul atau tengkulak.
“Diharapkan melalui kerjasama ini, harga yang diterima petani sesuai nilai normal dan kesejahteraan kelompok tani kelapa sawit di Kalimantan Timur dapat benar-benar terwujud dan terlindungi,” pungkas Muzakkir.(*)















