Nasional, Hukum

Di Hari Pahlawan Peninjauan Kembali (PK) Alvin Lim dikabulkan dan Akan Segera Bebas

Jakarta, – Temporatur.com LQ Indonesia Lawfirm mengumumkan hasil putusan Mahkamah Agung yang memutuskan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Alvin Lim yang bertepatan pada Hari Pahlawan. SelanjutnyaHasan Basri Siap Maju, di Pilkades Karangharja 2026–2034, Tuntaskan Pembangunan Lebih BaikMelalui Advokat Rustina Haryati, SH dalam keterangan persnya, LQ Indonesia Lawfirm merasa sangat bersyukur dan mengapresiasi keputusan yang adil ini. “Dalam putusan PK Alvin Lim yang terdaftar dalam No 124 PK/PID/2023, hasilnya menyatakan bahwa putusan judex juris sebelumnya dibatalkan dan pengadilan mengadili kembali kasus ini. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Dr. H Sunarto, SH, MH, serta anggota Hakim Dr. Prim Haryadi, SH, MH dan Jupriyadi, SH, MHum, telah memutuskan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara bagi Alvin Lim ujar Advokat Rustina Haryati, SH. SelanjutnyaAkibat Kelalaian Pegawai PLN Gunung Putri Warga Dayeuh Cileungsi Dirugikan, Hal ini Jadi Sorotan PublikRizki Indra Permana, SH, MH, selaku pengacara LQ Indonesia Lawfirm lainnya, juga ekspresikan rasa terima kasih […]