Nasional, Hukum

Di Hari Pahlawan Peninjauan Kembali (PK) Alvin Lim dikabulkan dan Akan Segera Bebas

Jakarta, – Temporatur.com LQ Indonesia Lawfirm mengumumkan hasil putusan Mahkamah Agung yang memutuskan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Alvin Lim yang bertepatan pada Hari Pahlawan. SelanjutnyaInovasi Dislitbangad : Alat Pemusnah Sampah di Ciwastra Bandung Tuai Apresiasi Pemprov JabarMelalui Advokat Rustina Haryati, SH dalam keterangan persnya, LQ Indonesia Lawfirm merasa sangat bersyukur dan mengapresiasi keputusan yang adil ini. “Dalam putusan PK Alvin Lim yang terdaftar dalam No 124 PK/PID/2023, hasilnya menyatakan bahwa putusan judex juris sebelumnya dibatalkan dan pengadilan mengadili kembali kasus ini. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Dr. H Sunarto, SH, MH, serta anggota Hakim Dr. Prim Haryadi, SH, MH dan Jupriyadi, SH, MHum, telah memutuskan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara bagi Alvin Lim ujar Advokat Rustina Haryati, SH. SelanjutnyaGandeng DPP-FKKP, Pemkot Padang Targetkan Jadi Pusat Kuliner InternasionalRizki Indra Permana, SH, MH, selaku pengacara LQ Indonesia Lawfirm lainnya, juga ekspresikan rasa terima kasih kepada majelis hakim yang mendengarkan […]

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.