
Bekasi -Jabar || Temporatur.com
Dalam rangka penertiban, satpol PP dan Panwascam Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat menertibkan atribut alat peraga sosialisasi yang ada di wilayah Kecamatan Karang Bahagia dari hari Rabu tanggal 1 Nopember sampai 4 Nopember 2023 sudah harus selesai ,, bekerja sama dengan Panwascam Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi mulai tadi pagi pukul 9 .00 wib ,penertiban atribut alat peraga sosialisasi ini perinta PJ Bupati Bekasi dengan Panwaslu Kabupaten Bekasi Rabu 1/11/2023.

Berdasarkan surat ketua pengawas pemilu ( PAMWASLU ) Kabupaten Bekasi Nomor 239/ PM/ 00.02 K/. JB 0310/ 2023 tanggal 25;Oktober 2023 perihal pemberitahuan dalam rangka terrtib pelaksanaan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 serta untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bekasi ,terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA ) Nomor 4; tahun 2021 tentang ketertiban umum.

Kasie Trantib SAT POL PP Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Dedi Kuswara mejelaskan kegiatan hari ini tanggal 1 sampai dengan tanggal 4 untuk membersihkan antribut alat peraga sosialisasi yang di pasang para calon Dewan masing masing untuk itu saya sebagai Kasie Satpol PP Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi dan PANWASCAM melaksanakan perintah atribut alat peraga sosialisasi ( APS ). PANWASLU dan PPK untuk mengawal bersih bersih gambar spanduk atau bener yang terpasang ,” tutur Dedi Kuswara kepada awak media ketika di Wawancara.
Lanjut Kasie Trantib SAT POL PP Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Dedi Kuswara menjelaskan bahwa penertiban alat alat peraga sosialisasi ( APS ) tanda gambar atau baleho baik yang kecil maupun yang besar yang di ikut sertakan SAT POL PP dan PANWASCAM harus di bersihkan , terutama di jalan jalan Protokol serta perumahan sesuai hasil rapat dari Panwaslu Kabupaten Bekasi yang di sampai, baik kepada para camat kepolisian dan Koramil untuk mendampinginya ,* tutup Dedi Kuswara Kasie Trantib SAT POL PP Kecamatan Karang Bahagia. (**)
Penuli : Asun Nirwanto.















