Beredar Isu Tarif Direksi di Perumda Tirta Bhagasasi Rp 400 Juta – 2 Miliar ?

Beredar Isu Tarif Direksi di Perumda Tirta Bhagasasi Rp 400 Juta – 2 Miliar ?
Ilustrasi foto

Beredar Isu Tarif Direksi di Perumda Tirta Bhagasasi Rp 400 Juta – 2 Miliar ?

Bekasi  – Temporatur.com

Saat ini beredar isu bahwa siapapun yang ingin menjadi direksi di Perumda Tirta Bhagasasi harus menyiapkan dana kurang lebih 400 juta sampai dengan 2 miliar rupiah/jabatan.

Isu itu mencuat setelah dibukanya seleksi jabatan Direktur Umum (Dirum), Direktur Teknik (Dirtek) dan Dewan Pengawas (Dewas) Independen Perumda Tirta Bhagasasi yang saat ini sudah masuk tahapan final.

Dari keterangan Narasumber menyampaikan ada salah satu orang yang ngoceh bersuara di lingkungan pemkab Bekasi menyebut tiga nama tokoh, yang berpengaruh ungkap narasumber yang minta namanya dirahasiakan kepada wartawan via seluler, pada Kamis 17/07/2025.

Orang yang ngoceh tersebut, kata dia berinisial “DM.
DM, lanjutnya, di hadapan beberapa orang menyebut bahwa dana tersebut diserahkannya langsung dari calon direksi berinisial R dan diteruskan ke yang lainnya.

Bacaan Lainnya

Lalu, dana titipan calon direksi berinisial DH diserahkan dari calon dewan pengawas independen disampaikan langsung, diduga panita pelakana (Pansel) tidak netral.

DM, lanjut narasumber, juga berkoar koar jika ketiga calon yang diloloskan pada tahap administrasi, juga akan diloloskan hasil UKK nya dan pasti dilantik dalam waktu dekat, beber Narasumber.

Berita sebelumnya proses seleksi jabatan Direktur PDAM Tirta Bhagasasi terus di sorot beberapa LSM.

Ketua LSM GEMPUR Farhan Santana menilai bahwa kinerja Pansel diduga tidak netral.

“Ya, kami juga melihat dan menduga bahwa kinerja panitia seleksi sudah tidak objektif dan melanggar ketentuan tata tertib yang dibuatnya sendiri,” ungkap ketua Gerakan Pemuda Perubahan (GEMPUR) Bekasi, Farhan Santana dalam siaran pers yang diterima redaksi.

Oleh sebab itu, GEMPUR meminta Bupati Bekasi dan instansi terkait, dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri untuk meninjau ulang hasil seleksi tersebut.

Menurutnya, dari 3 (tiga) kotak “pandora” yang disediakan pansel, sepertinya bakal calon “jadi” sudah diketahui. Namun untuk menghindari kecurigaan, maka dilakukan tahapan-tahapan seleksi.

“Ini sepertinya pansel kebablasan dan masuk angin alias tidak netral, ujarnya.

Selain itu, ada tekanan yang kuat terhadap pansel dari para pihak yang memiliki pengaruh di Kabupaten Bekasi.

“Coba lihat dan perhatikan, dalam ketentuan dan peraturan perundang undangan, khususnya PERDA Kabupaten Bekasi Nomor 06 tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah TIRTA BHAGASASI sangat jelas dinyatakan bahwa calon direksi, TIDAK sedang menjadi pengurus Partai Politik. Selian itu, juga, harus mempunyai pengalama kerja minimal 5 tahun di bidang manejerial di salah satu perusahaan serta pernah memimpin tim di perusahaan.

Disamping itu, kata Ketua GEMPUR. Ada satu hal yang sangat fatal dilakukan pansel, yakni meloloskan salah satu “calon jadi” di salah satu “kotak pandora” dan ini jelas jelas melanggar ketentuan peraturan perundang undangan serta tata tertib yang dibuat pansel itu sendiri.

“Coba lihat dan perhatikan, Tata Cara Seleksi Calon Direksi, Dewan Pengawas yang dibuat pansel dan ditandatangani ketuanya yakni Drs. Iwan Ridwan, pada Juni 2025,” tuturnya.

Dijelaskannya bahwa dasar hukum yang ada dalam tata cara seleksi itu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017. Kemudian Permendagri Nomor 37 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 23 tahun 2024 serta Perda Kab Bekasi Nomor 06 tahun 2023.

“Regulasi tersebut di atas merupakan satu kesatuan yang utuh dan harus dipegang teguh serta jadi pedoman panitia dan peserta,” tegasnya.

Adapun dari hasil telaah dan kajian kami, lanjut Farhan, ada potensial pelanggaran yang terjadi khususnya di poin IV (empat) romawi yakni ketentuan dan persyaratan pelamar, untuk posisi jabatan Direktur Umum, Direktur Teknik dan Dewan Pengawas Independen.

Dalam ketentuan dan persyaratan pelamar, tertulis di angka 18 (delapan belas) bahwa pelamar tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Bekasi, orangtua, mertua, menantu dan ipar.

Namun sepertinya ketentuan dan persyaratan pelamar itu tidak dipegang teguh dan jadi pedoman pansel. Akibatnya, pelamar yang digadang gadang calon jadi itu lolos seleksi, dan masuk ke tahap final.

“Ini menjadi temuan kami,” beber Farhan.

Selain itu, pelamar yang digadang gadang calon jadi itu dipersiapkan pendampingnya yang juga diloloskan di kotak pandora.

“Dengan kondisi tersebut di atas, menunjukkan adanya indikasi bahwa panitia seleksi telah meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat pokok. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya mencederai kredibilitas proses seleksi, tetapi juga memperkuat persepsi publik bahwa rekrutmen direksi Perumda Tirta Bhagadasi disusupi kepentingan tertentu, dan hal ini akan kami laporkan ke instansi terkait, khususnya Kementrian Dalam Negeri,” pungkasnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *