Ketua FKMPB Tanggapi Pernyataan Kadin DPMD Kabupaten Bekasi, Terkait PAW Desa Serang

Ketua FKMPB Tanggapi Pernyataan Kadin DPMD Kabupaten Bekasi, Terkait PAW Desa Serang
Keterangan foto: H.Rahmat Atong Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bekasi (ft istimewa)

Ketua FKMPB Tanggapi Pernyataan Kadin DPMD Kabupaten Bekasi, Terkait PAW Desa Serang

Kabupaten Bekasi – Temporatur.com

Menanggapi pernyataan kepala dinas DPMD H.Rahmat Atong di media masa terkait pelaksanaan PAW di beberapa desa menunggu pelantikan Bupati Bekasi Terpilih, Eko Setiawan ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB) menanggapi dengan lantang, dirinya menegaskan,mengapa dan kenapa harus menunggu pelantikan Bupati?

“Jangan- jangan kepala dinas DPMD sentimen dan ingin mencoreng nama Bupati terpilih,selesai pelantikan disuguhkan kasus yang tak bisa diselesaikan Pj.Bupati saat ini, tegasnya.

Menurut Eko tidak semua kasus PAW (Pergantian Antar Waktu) dibeberapa desa serupa dengan yang terjadi di Desa Serang kecamatan Cikarang Selatan, Pejabat exelon 2 kok ga paham atau belaga ga paham ??? cibir Eko Setiawan.

“Jelas ada data yang kami miliki,dan sudah kami laporkan juga permasalahan ini ke Kejari kabupaten Bekasi,lalu apa yang membuat sulit dan seolah enggan sekali selesaikan kasus desa Serang?, gumam nya.

Bacaan Lainnya

“Apa perlu kami sebagai masyarakat bergerak untuk menyampaikan pernyataan kegagalan kepemimpinan PJ.Bupati Dedi Supriadi,sebagai PJ.Bupati kenapa tak ada tindakan sama sekali terkait proses hukum yang jelas sudah inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap, ucap Eko.

“Kami masyarakat yang tergabung dalam FKMPB mengharapkan pemerintahan kabupaten Bekasi bersih,,kami mendesak perihal desa Serang segera selesai dan tanpa basa basi mengingat sudah 4 (empat) tahun kasus ini tak di indahkan oleh para pemimpin di kabupaten Bekasi dan kelak akan berdampak kekisruhan di masyarakat desa Serang. Kami mendesak segera laksanakan keputusan yang di keluarkan hasil PTUN.Surat Gubernur dan Mendagri untuk segera PAW sesuai prosedur dan aturan hukum, tandasnya.**

(SS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *