Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintahan » Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Melakukan Upaya Antisipasi Kekeringan dengan Menambah Debit Air Melalui PJT

Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Melakukan Upaya Antisipasi Kekeringan dengan Menambah Debit Air Melalui PJT

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

Foto Istimewa

Foto Istimewa

Bekasi – Jabar || Temporatur.com

Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi menyampaikan, Perum Jasa Tirta (PJT) II telah menambah debit air irigasi untuk mengatasi kekeringan lahan pertanian di beberapa wilayah Kabupaten Bekasi.
Subkoordinator Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Dodo Hadi Triwardoyo menyampaikan, sebagaimana pantauan tim di lapangan, pada Senin (11/09/2023), diketahui penambahan debit air sudah berjalan di Pintu Air Kelurahan Kertasari Kecamatan Pebayuran.
“Tinggi muka air di pintu air Kelurahan Kertasari Pebayuran, itu ada di 15 H 92 cm posisi pintu air di los air. Seperti pantauan kemarin aliran air terpantau besar dan deras,” ungkap Dodo di kantornya, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa, (12/09/2023).
Selain di Kecamatan Pebayuran, penambahan debit air juga dilakukan di Kecamatan Cikarang Barat dan Kedungwaringin. Karena memang memiliki wilayah pertanian yang cukup luas.
“Penambahan debit air sudah dilakukan di beberapa lokasi, ada di Kecamatan Pebayuran, Cikarang Barat, Kedungwaringin, di saluran sekunder Srengseng Hilir juga sudah dijalankan penambahannya,” jelasnya.
Dodo menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan PJT II untuk penambahan debit air di wilayah kecamatan lainnya yang terdampak kekeringan. Sambil menunggu informasi pengerjaannya.
Dia berharap hal ini bisa mengurangi dampak kemarau bagi para petani di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Untuk daerah lain juga akan dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan,” tuturnya. (**)

 

Sumber : Diskominfosantik Kab.Bekasi

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Keterangan foto: I Korban Perampokan di Dempo Selatan Pagar Alam

    Gagal Lakukan Aksi karena Kepergok Warga, Dua Perampok di Pagar Alam Lukai Korban Secara Sadis

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2026
    • account_circle Andi A
    • 0Komentar

    Gagal Lakukan Aksi karena Kepergok Warga, Dua Perampok di Pagar Alam Lukai Korban Secara Sadis PAGAR ALAM — Temporatur.com Aksi perampokan sadis menimpa seorang warga di Desa Tebat Gunung, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatra Selatan pada Selasa (1/9/2026) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Meski pelaku gagal membawa kabur harta benda korban, peristiwa ini […]

  • Indonesian Ballet Gala 2025: Merayakan Harmoni Kolaborasi Tari Klasik dan Kontemporer dari Indonesia dan Dunia

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Indonesian Ballet Gala 2025: Merayakan Harmoni Kolaborasi Tari Klasik dan Kontemporer dari Indonesia dan Dunia

  • Pj Bupati Empat Lawang Khoiri Denin Melantik 2 Pj Kades

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Pj Bupati Empat Lawang Khoiri Denin Melantik 2 Pj Kades Empat Lawang – Temporatur.com SelanjutnyaPocari Sweat Run 2026 Hari Pertama Lancar, Pengaturan Jalan Jadi EvaluasiPenjabat (Pj) Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin, melantik 2 Pj Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Kedua Pj Kades tersebut, yakni Amrullah menjabat sebagai Pj Kades […]

  • Ilustrasi foto

    Ketika Bayang – bayang Korupsi Menghantui Istana: Sebuah Refleksi atas Penangkapan Wamenaker Noel”

    • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Kasus ini menjadi refleksi bagi kita semua untuk selalu mengedepankan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Berdasarkan *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

  • Keterangan foto : Mobil Tergelincir terbawa arus banjir di Jayasampurna Setu Kabupaten Bekasi

    Banjir di Bekasi Belum Surut, Warga Butuh Bantuan Mendesak

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Banjir yang melanda Kota dan Kabupaten Bekasi sejak Selasa (4/3/2025) hingga Rabu (5/3/2025) masih belum surut. Berdasarkan data dari BPBD Jawa Barat, lebih dari 52 ribu jiwa terdampak akibat banjir dengan ketinggian air yang bervariasi antara 50 hingga 350 sentimeter. Sejumlah fasilitas publik, termasuk rumah sakit, juga ikut terendam.

  • Pdt. Niko Nyotorahardjo Memberikan Berkat Kepada Gerakan Indonesia Berdoa

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Pdt. Niko Nyotorahardjo Memberikan Berkat Kepada Gerakan Indonesia Berdoa

expand_less