PSI di Paripurna DPRD Bandung: 4 Raperda Wali Kota Jangan Jadi Beban APBD Tanpa Manfaat Terukur
- account_circle Suryo Sudharmo
- calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PSI di Paripurna DPRD Bandung: 4 Raperda Wali Kota Jangan Jadi Beban APBD Tanpa Manfaat Terukur
*BANDUNG, Temperatur.com –* Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Bandung memberikan pandangan umum terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru usulan Wali Kota Bandung dalam Rapat Paripurna, *Kamis, 15 Oktober 2026*.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan dihadiri Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin serta para kepala OPD.
Empat Raperda usulan Wali Kota yang bersumber dari Propemperda Tahun 2026 Tahap II tersebut adalah Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Penyertaan Modal kepada Perumda Tirtawening.
Bagi Fraksi PSI, ukuran keberhasilan peraturan daerah bukanlah banyaknya norma ataupun program yang dibentuk, melainkan kepastian hukum, pelaksanaan yang efisien, akuntabilitas, dan manfaat yang nyata bagi warga Kota Bandung.
Untuk Raperda Pengarusutamaan Gender, Fraksi PSI menyambut baik upaya memperkuat PUG sebagai pemenuhan hak setiap warga untuk memperoleh kesempatan, perlindungan, dan manfaat pembangunan secara adil tanpa diskriminasi. Namun PSI mengingatkan pelaksanaannya tidak hanya menghasilkan kegiatan seremonial atau struktur birokrasi baru tanpa dampak. Anggaran harus diarahkan pada penutupan kesenjangan pelayanan yang benar-benar teridentifikasi.
Fraksi PSI juga meminta Raperda PUG secara tegas memastikan prinsip nondiskriminasi, penggunaan data terpilah yang relevan, saluran pengaduan yang mudah diakses, perlindungan bagi pelapor, serta tindak lanjut dan evaluasi yang terukur.
Untuk Raperda Rumah Susun, Fraksi PSI menyambut baik pengaturan hunian vertikal sebagai jawaban kebutuhan hunian layak di kota dengan keterbatasan lahan. PSI meminta Pemkot memiliki pemetaan kebutuhan hunian yang dapat dipertanggungjawabkan dan kriteria penerima manfaat yang jelas, objektif, transparan, serta memuat mekanisme verifikasi untuk mencegah salah sasaran.
Terkait kewajiban penyediaan rumah susun umum paling sedikit 20 persen dari total luas lantai rumah susun komersial, PSI mencermati ketentuan tersebut berasal dari Pasal 16 UU Nomor 20 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 sehingga tidak dapat dikesampingkan. PSI mengusulkan prosedurnya diperjelas agar tidak menimbulkan beban ganda.
Untuk Raperda Barang Milik Daerah, Fraksi PSI mengapresiasi upaya penyelarasan dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 jo PP Nomor 28 Tahun 2020. PSI menegaskan nilai aset daerah tidak boleh dilihat hanya dari potensi pendapatan. Sekolah, taman, saluran drainase, puskesmas dapat memberikan manfaat sosial dan lingkungan yang jauh melampaui pendapatan langsungnya.
PSI mendorong inventarisasi dan data aset yang mutakhir dan informasi agregatnya dapat diakses masyarakat. Untuk aset yang selama dua tahun belum dimanfaatkan dapat ditetapkan sebagai prioritas evaluasi, tetapi bukan berarti otomatis bebas dialihkan tanpa prosedur.
Untuk Raperda Penyertaan Modal Perumda Tirtawening dengan nilai wajar Rp37.666.100.000,00, Fraksi PSI pada prinsipnya mendukung penguatan kapasitas layanan air minum. Namun PSI meminta penegasan apakah jumlah tersebut merupakan penyertaan dalam bentuk uang, barang milik daerah, atau kombinasi, apa saja objeknya, bagaimana dasar dan tanggal penilaiannya.
PSI mencatat Naskah Akademik Pemkot 2025 menguraikan persoalan status aset daerah yang selama ini digunakan Perumda, antara lain Stasiun Pompa Gumuruh, jalur pipa di Ciseureuh, dan Mata Air Citalaga. PSI menegaskan penataan status hukum aset tidak identik dengan suntikan dana segar.
Fraksi PSI memandang keempat Raperda ini menyentuh empat kewajiban pemerintah yang saling berkaitan: memberikan kesempatan yang setara, menyediakan hunian yang layak, mengelola kekayaan publik secara amanah, dan menjamin pelayanan air minum.
(Nls)**
- Penulis: Suryo Sudharmo


Saat ini belum ada komentar