Jakarta || Temporatur.com Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang menangani perkara tindak pidana pemalsuan surat, penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan tanah telah melaksanakan Gelar Perkara dalam rangka penetapan Tersangka, namun demikian hingga sampai hari ini, Prof. Ing Mokoginta, dkk selaku korban sekaligus pelapor dalam perkara ini belum mendapatkan informasi apapun perihal siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. SelanjutnyaTransparansi Bonus Produksi Jadi Sorotan dalam Audiensi PSN di TaputHal ini disampaikan oleh Advokat Nathaniel Hutagaol, S.H., dari LQ Indonesia Law Firm, selaku Kuasa Hukum Prof. Ing Mokoginta, dkk. Niel mengaku heran, perihal alasan dan hambatan yang membuat penyidik sampai dengan saat ini belum juga mengumumkan siapa tersangka dalam perkara ini. SelanjutnyaDiskominfo Cimahi Raih Nilai Tertinggi Evaluasi Reformasi Birokrasi Internal 2025“Terakhir kami berkoordinasi dengan Penyidik kan disampaikan bahwa akan dilaksanakan gelar perkara, di sekitar hari selasa atau hari kamis tanggal 16-18 Januari 2024 kemarin, lalu […]
Tag: #lqindonesialawfirm
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





















