
Jakarta || Temporatur.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 9.925 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI yang memenuhi syarat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, dan Yulianto Sudrajat.
Konferensi Pers juga dihadiri oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Melgia Carolina Van Harling, serta Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan, yang diadakan di Media Center KPU pada Jumat tanggal 18 Agustus 2023.
“KPU Pusat telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Anggota DPR RI serta Anggota DPD dari 38 daerah pemilihan provinsi. Mulai besok tanggal 19 hingga 23 Agustus, KPU akan mengumumkan daftar ini kepada publik melalui media yang ditentukan oleh KPU, laman web KPU, dan media sosial KPU. Hal ini memungkinkan setiap warga negara Indonesia yang berkepentingan untuk melihat dan mencermati siapa saja bakal calon yang masuk dalam Daftar Calon Sementara,” ujar Hasyim, Jumat, 18/08/2023.
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa masukan dari masyarakat akan dibuka hingga tanggal 28 Agustus 2023. Hal serupa juga dilakukan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, yang menetapkan bacaleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota pada tanggal 18 Agustus 2023, dan akan mengumumkannya hingga tanggal 23 Agustus 2023.
“Saya ingin mengulanginya sekali lagi, pengumuman ini akan dilakukan mulai tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023. Pada saat yang bersamaan, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan mengenai Daftar Calon Sementara mulai tanggal 19 Agustus hingga 28 Agustus,” tambah Hasyim.
Selanjutnya, Idham Holik menjelaskan kronologi jumlah 9.925 bacaleg yang memenuhi syarat dan dianggap layak hingga ditetapkan. Proses ini dimulai dengan pengajuan oleh 18 partai politik pada tanggal 1-14 Mei 2023, dengan total 10.323 bacaleg diajukan. Jumlah ini kemudian berkurang menjadi 10.196 orang setelah proses perbaikan. Selama masa pencermatan rancangan DCS pada tanggal 6-11 Agustus 2023, jumlah tersebut kembali berkurang sebanyak 11 orang menjadi 10.185 orang. “Dari 10.185 orang tersebut, hanya 9.925 bacaleg yang memenuhi syarat dan nantinya akan kami umumkan pada tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023,” ungkap Idham.
Idham juga menyoroti bahwa dari total 9.925 bacaleg yang memenuhi syarat dalam DCS, 37,11 persennya adalah perempuan. Selain itu, disebutkan bahwa dari jumlah tersebut, ada 1.507 bacaleg dengan rentang usia 21-30 tahun, 1.757 bacaleg dengan rentang usia 31-40 tahun, 2.743 bacaleg dengan rentang usia 41-50 tahun, 2.681 bacaleg dengan rentang usia 51-60 tahun, dan 1.237 bacaleg berusia di atas 61 tahun. “Kami juga telah mengklasifikasikan usia bacaleg yang akan diumumkan besok, khususnya untuk usia 21 tahun di atas, jumlahnya adalah 105 bacaleg,” sambumg Idham.
Idham juga mengumumkan daftar bakal calon untuk DPD sebanyak 674 orang, dengan jumlah bakal calon DPD terbanyak terdapat di Provinsi Jawa Barat dengan 54 orang, sedangkan terdapat jumlah bakal calon DPD terendah di Provinsi Sulawesi Utara dengan 8 orang. “Dari total 674 orang tersebut, terdapat 134 bakal calon DPD perempuan (19,9 persen) dan 540 bakal calon DPD laki-laki (80,1 persen),” tutup Idham.
Dengan demikian, KPU telah menetapkan daftar bacaleg DPR RI dan DPD yang memenuhi syarat untuk Pemilu 2024, dan menunggu masukan dari masyarakat hingga tanggal 28 Agustus 2023. Proses ini merupakan langkah awal dalam memilih perwakilan yang akan mewakili kepentingan rakyat dalam legislatif. (SS)
Sumber : Humas KPU RI















