Reskrim Polres Metro Bekasi Meringkus Tiga Pelaku Begal Anggota Polisi di Sukatani
Tim Reskerim Polres Metro Bekasi meringkus tiga pelaku begal di Sukatani Kabupaten Bekasi, Setelah pelaku sempat kabur beberapa hari usai melakukan aksi pembegalan terhadap anggota Polres Bekasi Briptu AA.
Ketiga tersangka tersebut diketahui bernama Deni (25), Ardi (22), dan Sodik (19) dan saat ini mendekam di jeruji sel.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustopa mengungkapkan bahwa,otak dari pembegalan tersebut Tersangka (Deni) yang juga berperan sebagai eksekutor, sementara Ardi berperan sebagai joki, dan Sodik (19) sebagai penadah sepeda motor milik korban terang Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa kepada wartawan dalam konferensi persnya di Mapolres Metro Bekasi pada Senin (14/4/2025).
Peristiwa ini terjadi di Jalan Inpeksi Kalimalang, Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu 2 APril 2025 sekitar pukul 04.45 WIB lalu. Saat itu, korban pulang dinas menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy.
Saat bersamaan,dua pelaku Deni dan Ardi, memepet dan langsung mematikan kendaraan korban. Begitu kendaraan korban berhenti, Deni langsung turun dari sepeda motornya dengan mengacungkan celurit ke arah korban
Kompol Mustofa menjelaskan, dalam kronologinya terjadi pembegalan pada anggotanya, saat itu korban (Briptu AA) menjatuhkan kendaraannya dan berlari menjauh. Namun para pelaku mengejar dari belakang sambil mengayunkan celurit ke arah korban.
“Setelah itu, ayunan celurit pelaku mengenai tas dan lengan kiri korban. Saat pelaku sudah menguasai kendaraan korban. Korban sempat memberikan perlawanan dengan menahan sepeda motornya.
Lebih lanjut Mustofa menuturkan, korban sempat memberikan peringatan dengan mengatakan akan menembak pelaku. Akan tetapi mereka tidak takut dan mengancam balik.
Seorang dari pelaku ,membacok korban,setelah korban tidak berdaya pelaku merampas sepeda motor korban ,lalu di jual kepada penadah dengan harga tiga juta setengah,uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari,di tempat persembunyian nya, ungkap Kapolres Mustofa.
Para tersangka berhasil ditangkap, berikut barang bukti sebilah celurit dan sepeda motor milik korban. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP.**
(Mbr)















