Diduga Oknum SPSI Bekerjasama Dengan PT. BMT Rampas Hak Buruh Bongkar Muat Sawit

Diduga Oknum SPSI Bekerjasama Dengan PT. BMT Rampas Hak Buruh Bongkar Muat Sawit

Diduga Oknum SPSI Bekerjasama Dengan PT. BMT Rampas Hak Buruh Bongkar Muat Sawit

Musi Rawas, SumateraSelatan||Temporatur.com Buruh bongkar muat sawit, tepatnya di kawasan PT. Bumi Mekar Tani yang mana mereka dipekerjakan sebagai buruh bongkar muat sawit serta bernaung di bawah bendera Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). “Mereka dipekerjakan sejak Tahun 2017, serta tidak mendapatkan hak-hak nya diantaranya menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dan juga buruh tersebut tidak mendapatkan jaminan perlindungan baik BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, “kata AD.

“Oleh karena itu buruh merasa dirugikan oleh Organisasi Serikat Pekerja (SPSI-red) dan perusahaan tersebut, oleh karena itu pihak buruh bongkar muat berharap adanya kejelasan dari Instansi terkait dan menindak oknum yang terlibat baik dari SPSI maupun dari PT. BMT, “ujar AD melalui pesan singkat WhatsApp kepada Temporatur.com (17/6).

Lebih lanjut AD berharap, “adapun tuntutan para buruh adalah, agar bisa menerima upah yang layak sesuai UMK di Kabupaten Musi Rawas Utara, serta mendapatkan hak perlindungan baik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan uang lembur, THR yang tidak dibayar”.

Para buruhjuga berharap kepada Aparat Penegak Hukum(APH) agar segera menindak Oknum SPSI sesuai aturan main. “Karena oknum SPSI telah mengabaikan kesejahteraan buruh seperti tertuang Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksana Pekerjaan serta Pasal 651 No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, “pungkasnya.

(Jefry)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *