FORTALA Desak Pemkab Bekasi Audit Kepatuhan LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Keterangan foto : Dok. Istimewa
Keterangan foto : Dok. Istimewa

FORTALA Desak Pemkab Bekasi Audit Kepatuhan LPPD Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

BEKASI – Temporatur.com

Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama seluruh camat untuk melakukan audit administrasi terhadap kepatuhan kepala desa yang telah mengakhiri masa jabatan.

Langkah ini diperlukan guna memastikan penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan (LPPDAMJ) bukan sekadar formalitas.

Desakan tersebut mencuat setelah muncul dugaan bahwa sejumlah kepala desa belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban tersebut kepada pihak kecamatan maupun DPMD.

Padahal, dokumen ini memuat seluruh realisasi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga pengelolaan keuangan dan aset desa selama satu periode jabatan.

Bacaan Lainnya

“Kalau LPPDAMJ menjadi syarat pencalonan inkamben, maka pemerintah harus memastikan dokumen itu benar-benar ada, disampaikan sesuai mekanisme, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat Bustomy, dalam keterangannya, pada Rabu 19/8/2026.

Ergat menambahkan, kewajiban penyampaian LPPDAMJ ini bersifat mengikat, terutama bagi kepala desa petahana (incumbent) yang ingin kembali mencalonkan diri. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 13 ayat (3) huruf x Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

FORTALA juga meminta Pemkab Bekasi mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut secara terbuka kepada publik. Menurut mereka, transparansi ini penting karena laporan tersebut menyangkut pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa selama delapan tahun masa jabatan.

“Harus dipastikan apakah seluruh kepala desa telah menyerahkan LPPDAMJ sesuai ketentuan.

Bila ditemukan yang tidak menyampaikan atau tidak sesuai prosedur, pemerintah daerah wajib menjelaskan kepada publik sekaligus mengambil langkah pembinaan,” tegas Ergat.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi maupun pihak kecamatan terkait belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi mengenai dugaan belum optimalnya penyampaian LPPDAMJ oleh sejumlah kepala desa tersebut.

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *