Jakarta || Temporatur.com
Buntut dari tidak lolosnya Partai Prima sebagai parpol peserta pemilu 2024, pengurus partai tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,pada 8 Desember 2022 lalu dengan perkara bernomor Register 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Permasalahan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS), ternyata dinyatakan juga oleh KPU Memenuhi Syarat (MS), karena permasalahan tersebut hanya sebagian kecil saja, KPU dianggap tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang mengakibatkan 22 Provinsi keanggotaan partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti yang di kutip dari CNN Indonesia.
Pasalnya hal tersebut menyebabkan kerugian immaterial yang dapat mempengaruhi keanggotaannya diseluruh provinsi, dan partai Prima memita kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari terhitung sejak putusan di bacakan oleh PN.Jakarta Pusat.
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud dalam unggahan di akun Instagram @mohmahfudmd, menuliskan,Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024, harus dilawan, dan dirinya mendukung KPU untuk mengajukan Banding,terhadap putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan dari partai Prima tersebut.
” Kita harus melawan secara hukum vonis ini, ini.soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul, tulis Mahfud MD dalam akun Instagramnya, Kamis (02/03/2023).
Pengadilan Jakarta Pusat mengabulkan gugatan dari partai Prima dengan 7 ( tujuh) putusan.
Dalam Pokok Perkara
1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.
3.Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Melawan Hukum.
4.Menyatakan Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.500.000.00,.00 (Lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta Merta (uitvoerbaarbijvoorraad).
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000.,00 (Empat ratus sepuluh ribu rupiah)
Ternyata issue penundaan pemilu bukan lagi sekedar issue, bahkan sudah ada putusan dari gugatan partai Prima yang mengabulkan dengan salah satu putusannya terkait penundaan Pemilu 2024 mendatang.(Red)
Sumber dikutip dan lansir dari CNN















