Pemdes dan BPD Mekarwangi Belum Jawab Konfirmasi soal TKD, Warga minta prosedur ruislag  Tanah 225 m

Pemdes dan BPD Mekarwangi Belum Jawab Konfirmasi soal TKD, Warga minta prosedur ruislag  Tanah 225 m
Keterangan foto: Dok. Temporatur.com

Pemdes dan BPD Mekarwangi Belum Jawab Konfirmasi soal TKD, Warga minta prosedur ruislag  Tanah 225 m

Bekasi  – Temporatur.com

Menyoal adanya dugaan ruislag yang tidak sesuai prosedur peraturan perundang-undangan, kini menjadi sorotan publik, Redaksi berupaya memberikan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Mekarwangi yang dilayangkan pada tanggal 17 Juni 2026.
Hingga kini belum menerima jawaban resmi dari Kepala Desa dan BPD Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, terkait rencana tukar guling atau _ruislag_ Tanah Kas Desa seluas 225 m² di area Makam Mede RT 02/02 dengan lahan milik PT Bekasi Fajar seluas 416 m².

Surat konfirmasi resmi telah dilayangkan redaksi kepada Kepala Desa dan BPD Mekarwangi. Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme, dan persetujuan warga atas proses _ruislag_ tersebut. Batas waktu jawaban yang diberikan redaksi adalah 2 x 24 jam. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari kedua pihak.

Ketidakterjawaban itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga Mekarwangi yang sempat ditemui _Tim Temporatur.com_ menyatakan tidak menolak rencana pertukaran lahan, namun meminta agar prosesnya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kehendak segelintir pihak.

“Warga setuju kalau memang untuk kepentingan jalan dan ekonomi, tapi harus prosedural. Jangan sampai aset desa hilang dan akses jalan malah terputus,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Bacaan Lainnya

Warga menyoroti lokasi tanah yang diruislag berada di samping barat kuburan. Setelah pertukaran, jalur samping tersebut dikhawatirkan menjadi “tanah mati” dan tidak bisa lagi digunakan sebagai akses transportasi warga untuk kegiatan ekonomi sehari-hari.

Menurut warga, pengelolaan aset desa termasuk tukar guling wajib mengacu pada *Pasal 47 ayat (1-5) Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa*. Pasal itu mengatur bahwa pelepasan atau tukar guling aset desa harus mendapat persetujuan BPD dan bupati atau gubernur untuk memenuhi prinsip transparansi serta kepentingan masyarakat desa “bukan kepentingan pribadi”

_Temporatur.com_ berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Mekarwangi berinisial S dan Ketua BPD, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respons. Ketidakhadiran jawaban dari pejabat desa membuat warga mendesak Bupati Bekasi dan aparat penegak hukum untuk turun tangan memeriksa proses _ruislag_ agar tidak merugikan aset desa dan hak akses masyarakat.

“Pepatah bilang, siapa yang menyembunyikan bangkai suatusaat akan tercium jug dan tidak bisa ditutup selamanya. Kami harap ada kejelasan sebelum aset desa benar-benar berpindah tangan,” ujar warga lainnya.

Redaksi _Temporatur.com_ membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya bagi Kepala Desa Mekarwangi, BPD, dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi terkait proses tukar guling Tanah Kas Desa Mekarwangi. Bersambung…….

(Tim Redaksi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *