Bekasi-Jabar || Temporatur.com
LSM Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi apresiasi BPKAD Kabupaten Bekasi hal tersebut berkaitan dengan permohonan informasi publik dengan nomor surat 093/PIP/DPC KAMPAK MAS RI/II/2023, disampaikan ke Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Bekasi, isi permohonan tersebut meminta BPKAD menerbitkan salinan surat tanda terima setoran atas pengembalian lebih bayar dan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawabarat tahun 2021, dan salinan SP2D dari 3 kegiatan pisik anggaran APBD di tahun 2022, semua permohonan yang disampaikan sudah di jawab berdasarkan ketentuan yang berlaku, yang disampaikan ketua LSM Kampak Mas RI Kabupeten Bekasi pada saat menerima balasan dari BPKAD.
Menurut Bahyudin bahwa atas nama pribadi dan lembaga merasa puas dengan kinerja BPKAD yang menanggapi dan respon serta dapat mengimplementasikan UU Nomor 14 tahun 2008,.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset yang sudah merespon dengan menindak lanjuti permohonan informasi publik yang kami sampaikan, patut diapresiasi kinerjanya BPKAD dalam mengimplementasikan UU No 14 tahun 2008. Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ujar Ketua LSM Kampak Mas RI Kabupaten Bekasi.
Selain itu pria yang akrab di sapa Bang Bayu menyampaikan harapannya agar yang di lakukan BPKAD dalam memberikan informasi publik juga dapat di tiru oleh Badan Publik lainnya.
Lanjut Bayu, berharap semua badan publik yang ada di Kabupaten Bekasi bisa mengapresiasi seperti yang di lakukan oleh BPKAD dengan meniru kinerjanya BPKAD dalam hal menjalan peraturan yang tertera dalam Undang Undang nomor 14 tahun 2008.
Ditempat yang berbeda Kepala BPKAD Kabupaten Bekasi Hudaya, menjelaskan apa yang telah disampaikan kepada masyarakat kepada BPKAD Kabupaten Bekasi.
“Ia Bang, Insya Allah semua surat yang masuk ke BPKAD kami jawab dan di tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Hudaya singkat. (***)















