RSUD Cabangbungin Gunakan Hak Jawab: Kasus Dugaan Malpraktik Resmi Dihentikan dan Bersifat Final
Pihak RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, pada Minggu 8 Februari 2026 secara resmi menyampaikan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan yang menuding adanya upaya penutupan kasus dugaan malpraktik dan pelecehan seksual di lingkungan rumah sakit tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, manajemen RSUD Cabangbungin menegaskan bahwa persoalan dugaan pelanggaran disiplin tersebut telah diselesaikan melalui jalur resmi sesuai prosedur hukum yang berlaku di Majelis Disiplin Profesi (MDP) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Pemeriksaan Dihentikan karena Pengadu Absen
Berdasarkan surat nomor MD.01/MDP/1979/XII/2025, Majelis Disiplin telah memanggil pihak pengadu untuk memberikan keterangan dalam Sidang Pemeriksaan Saksi.
Namun, hingga panggilan kedua, pengadu maupun kuasa hukumnya tidak hadir tanpa alasan yang patut.
Merujuk pada Pasal 16 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025, Tim Pemeriksa memiliki kewenangan untuk menghentikan pemeriksaan jika pengadu absen dua kali berturut-turut.
Lebih lanjut, pada ayat (2) ditegaskan bahwa kasus yang telah dihentikan tidak dapat diadukan kembali.
Keputusan Final Majelis Disiplin
Melalui rapat permusyawaratan yang dipimpin oleh Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.HUM bersama delapan anggota majelis lainnya pada 7 Januari 2026, Majelis Disiplin Profesi menetapkan:
Pemeriksaan terhadap pengaduan nomor 45/P/MDP/VIII/2025 resmi dihentikan.
Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lainnya.
Tuduhan terkait malpraktik dinyatakan sudah tidak relevan untuk dibahas kembali.
Prestasi “Rusa Berlian”
Pihak RSUD Cabangbungin menyayangkan narasi yang menyudutkan Plt Bupati Bekasi terkait “farming prestasi”. RSUD menegaskan bahwa penghargaan “RUSA BERLIAN” (Rumah Sakit Berorientasi Pelayanan) sebagai Finalis Top Inovasi KIPP Tahun 2025 merupakan bukti nyata kinerja pelayanan publik yang transparan dan inovatif, bukan hasil rekayasa citra.
Dengan terbitnya keputusan dari Majelis Disiplin ini, RSUD Cabangbungin mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang telah selesai dan berhenti menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta yuridis.
(Red)















