Sopir Cabul Paruh Baya di Pagar Alam diamankan Polisi

Pagar Alam-Sumut || Temporatur.com

 

Seorang sopir di Pagar Alam, Sukarsono alias Karsono (54) diamankan Kasat Reskrim Polres Pagaralam, karena melakukan pencabulan pada CJ anak yang masih berusia delapan tahun.

Kejadian pencabulan terungkap saat saksi Wiwin Tera memanggil pelapor yang merupakan orang tua korban, Sabtu (18/2/2023) sekitar  pukul 19.00 WIB. Wiwin menyampaikan kepada pelapor, jika korban CJ telah dicabuli pelaku Karsono.

“Saksi Wiwin berkata kepada pelapor, jika CJ dicium-cium samo dipegang Karsono. Saksi meminta pelapor tanya dulu CJ baik-baik, jangan dimarahi,” kata Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE MM didampingi Kasi Humas Kompol Wempy A Kayadu SH, Selasa (21/2/2023).

Setelah pelapor pulang dan menanyakan hal itu kepada CJ. Ternyata informasi yang diterimanya benar. CJ mengakui telah dicabuli Karsono. Tentu hal itu membuat orang tua marah dan segera melaporkan kejadian itu kepada Polisi.

Bacaan Lainnya

Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, Polisi mengamankan tersangka pada Senin (20/2/2023) pukul 13: 50 WIB, di Mekar Alam Gang Pelangi VI RT. 017, RW. 006 Kelurahan Pagar Alam, Kecamatan Pagar Utara.

“Tersangka telah kita amankan dan dibawa ke Polres Pagaralam guna dilakukan  pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

(Uang Herianto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *