Berita, Nasional

Masyarakat Indonesia Menunggu Hasil Pemerintah Ungkap Kasus Pagar Laut Tanggerang dan Tanggul laut Bekasi

Dalam keterangannya, Nusron Wahid mengungkap fakta mencengangkan terkait 263 bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut, Tangerang. Sebagian besar sertifikat dikuasai oleh dua perusahaan swasta, yakni PT Intan Agung Makmur (234 bidang) dan PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang). Sisanya melibatkan 9 bidang atas nama perseorangan dan 17 bidang berstatus Surat Hak Milik (SHM).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.