Jakarta || Temporatur.com Jong Wie Pin mencabut kuasa yang diberikan kepada Master Trust Law firm yang dipimpin oleh pengacara Natalia Rusli yang sekarang berstatus (DPO) atas penipuan dan penggelapan di Polres Jakarta Barat. SelanjutnyaPeringati Hari Kartini, RSUD Cabangbungin Perkuat Komitmen Pelayanan Kesehatan yang InklusifOleh Master Trust Law firm, Jing Wie Pin merasa disesatkan karena dijadikan pelapor untuk tuduhan penggelapan bilyet Fikasa, padahal tidak ada penggelapan itu. Nyatanya semua klien Fikasa sudah setuju dengan perdamaian sebagaimana ada Akta Van Dadding di Notaris Firman Kurniawan dan para klien sendiri yang menyerahkan bilyet tanpa paksaa. Dan setuju dengan skema perdamaian. Dalam Video Youtube di kanal Quotient TV https://youtu.be/wysOuC_56xU JWP menyampaikan permintaan maaf kepada LQ Indonesia Lawfirm atas kesalahpahaman dan mencabut laporan polisi serta menyatakan permasalahan sudah diselesaikan dengan kekeluargaan. Advokat Hamdani, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm, sebagai salah satu terlapor dalam LP tersebut selain Alvin Lim dan Phioruci Pangkaraya senang akhirnya semua berakhir […]
Jakarta || Temporatur.com Jong Wie Pin mencabut kuasa yang diberikan kepada Master Trust Law firm yang dipimpin oleh pengacara Natalia Rusli yang sekarang berstatus (DPO) atas penipuan dan penggelapan di Polres Jakarta Barat. SelanjutnyaPeringati Hari Kartini, RSUD Cabangbungin Perkuat Komitmen Pelayanan Kesehatan yang InklusifOleh Master Trust Law firm, Jing Wie Pin merasa disesatkan karena dijadikan pelapor untuk tuduhan penggelapan bilyet Fikasa, padahal tidak ada penggelapan itu. Nyatanya semua klien Fikasa sudah setuju dengan perdamaian sebagaimana ada Akta Van Dadding di Notaris Firman Kurniawan dan para klien sendiri yang menyerahkan bilyet tanpa paksaa. Dan setuju dengan skema perdamaian. Dalam Video Youtube di kanal Quotient TV https://youtu.be/wysOuC_56xU JWP menyampaikan permintaan maaf kepada LQ Indonesia Lawfirm atas kesalahpahaman dan mencabut laporan polisi serta menyatakan permasalahan sudah diselesaikan dengan kekeluargaan. Advokat Hamdani, SH, MH dari LQ Indonesia Lawfirm, sebagai salah satu terlapor dalam LP tersebut selain Alvin Lim dan Phioruci Pangkaraya senang akhirnya semua berakhir […]









