Jakarta || Temporatur.com SelanjutnyaPemkab Bekasi Tata Taman Sehati Jadi Ruang Publik Terpadu dan Sentra UMKMKisruh Koperasi Simpan Pinjam di Indonesia kembali mencuat, kali ini menyeret nama Koperasi Lima Garuda. Ketua Pengurus Koperasi Lima Garuda, Surachmat Sunjoto diduga telah melakukan pelanggaran hukum, yaitu penipuan dan penggelapan dana para korban yang disimpan di Koperasi Lima Garuda, kantor hukum Lq Indonesia Law Firm, dalam keterangan resminya kepada wartawan Selasa, (03/01/2023) Surachmat Sunjoto sebagai ketua pengurus koperasi Lima Garuda telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai putusan pidana No. 136/Pid.B/2021/PN.Bks di Pengadilan Negeri Bekasi dan diduga telah melakukan rangkaian kebohongan karena mengatasnamakan bekerja sama dengan PT. Garuda Food untuk menggaet dan meyakinkan para korbannya,ujarnya. SelanjutnyaSertijab BPD Sukaraya: Heri Susanto Berkomitmen Jaga Status Desa Terbaik di Jawa BaratPenasihat Hukum Para Korban Advokat Ali Amsar Lubis, SH dari kantor hukum LQ Indonesia Law Firm juga menyatakan telah melakukan langkah hukum yang ada yakni membuat […]
Tag: #LQ Indonesia Lawfirm : Fismondev Polda Segera Beri Kepastian Hukum LP Koperasi Lima Garuda#temporatur.com
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.











