Berita, Destination

Lembaga GRPPH-RI Soroti Proyek Pemeliharaan SDN Karang Mukti 02

  Kabupaten Bekasi -Jabar || Temporatur.com SelanjutnyaIroni Penegakan Hukum: Pelapor Korupsi Sofyan Hakim Justru Jadi Tersangka, Dugaan Kriminalisasi MencuatTidak jarang terlihat dalam suatu pembangunan proyek adanya himbauan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja”. Himbauan tersebut adalah himbauan keamanan dalam bekerja, agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Rupanya hal itu wajib diterapkan oleh semua perusahaan, Sesuai yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87 tentang himbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K3. SelanjutnyaEmpat Rekening di Blokir, PT.BM Tbk di Laporkan ke Polda Metro JayaNamun beda halnya dengan para pekerja di proyek bangunan SDN Karang Mukti 02, Desa Karang Mukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, dengan judul kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas, nama pekerjaan Pemeliharaan SDN Karang Mukti 02, Nomor : PG.02.02/048-SPK/UPTD BANG WIL 3/DCKTR/2023. Terlihat mereka sama sekali tidak menerapkan himbauan K3, padahal itu sangat lah penting dalam pekerjaan sebuah proyek bangunan. SelanjutnyaSILATURAHMI & […]