Foto Istimewa
Temporatur.com
Tertib administrasi harus diterapkan secara kultur di dalam pelayanan kepada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang dilakukan oleh. Pendamping rehabilitasi sosial.
Tugas pendamping rehabilitasi sosial sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) kesejahteraan sosial meliputi pekerja sosial, tenaga kesejahteraan sosial, relawan sosial, dan penyuluh sosial yang bekerja di bidang ATENSI.
Di samping itu, pendamping rehabilitasi sosial juga harus mengutamakan tugas multilayanan, tidak hanya terfokus pada klaster PPKS saja. Secara khusus, tugas dan peran pendamping meliputi pendampingan program ATENSI, pelaksanaan respon kasus, manajemen kasus secara komprehensif, melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi PPKS, membantu akses PPKS kepada laporan terintegrasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi PPKS di wilayahnya.
“Setiap pendamping rehabilitasi sosial wajib membuat laporan setiap bulan dan harus siap untuk dievaluasi,” ujar Staf Khusus Menteri Sosial bidang hubungan dan kemitraan lembaga luar negeri, Faozan Amar di acara Rapat Monitoring dan Evaluasi di Surabaya, Minggu (19/11/2023).
Dalam pelaksanaan tugas, pendamping rehabilitasi sosial juga harus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah,imbuhnya.
Ditempat yang sama, Sekretaris Dirjen Rehsos, Salahuddin Yahya, menekankan bahwa tugas pendamping rehabilitasi sosial tetap harus menjaga integritas, loyalitas, dan sinergitas dalam menjalankan tugas.
“Juga, mematuhi regulasi dan aturan, serta memastikan bantuan dari Kementerian Sosial tepat sasaran dengan melibatkan peran dan partisipasi masyarakat,” tandas Salahuddin.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Tim Teknis Menteri Bidang Pemberdayaan Sosial, Arif An, Kabid. Rehsos Dinsos Kota Surabaya, Indra Fajar Swasana, dan Kabid. Dinsos Kota Sidoarjo, Nur Chasan.
Semua itu asalah upaya kreatif dan cerdas yang harus dilakukan oleh pendamping rehabilitasi sosial dalam meningkatkan kualitas layanan kepada PPKS. Dalam rangka menjalankan tugas dengan baik, mereka harus mengembangkan kedisiplinan administratif yang kuat, agar pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan efisien.
Selain itu, pendamping rehabilitasi sosial perlu melihat tugas mereka sebagai bagian dari tenaga kerja di bidang kesejahteraan sosial. Mereka harus menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas mereka. Hal ini mencakup koordinasi dengan pihak terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memastikan bahwa pelayanan PPKS dapat disampaikan dengan baik kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pendamping rehabilitasi sosial juga bertanggung jawab atas pendampingan program ATENSI. Dalam hal ini, mereka harus memiliki keterampilan manajemen kasus yang komprehensif, melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi terhadap PPKS yang dilakukan. Mereka juga harus membantu dalam akses laporan terintegrasi terkait PPKS, serta melakukan pemantauan dan evaluasi di wilayahnya masing-masing.
Sebagai seorang profesional, setiap pendamping rehabilitasi sosial wajib membuat laporan setiap bulan dan siap untuk dievaluasi. Hal ini penting agar kinerja mereka dapat terus ditingkatkan dan pelayanan yang diberikan dapat terus berkembang.
Dalam melaksanakan tugasnya, pendamping rehabilitasi sosial juga harus terus menjaga integritas, loyalitas, dan sinergitas. Mereka harus mematuhi regulasi dan aturan yang berlaku, sehingga bantuan dari Kementerian Sosial tepat sasaran.
Peran dan partisipasi masyarakat juga harus dilibatkan dalam hal ini, karena kesejahteraan sosial bukanlah tanggung jawab hanya satu pihak.
Tugas pendamping rehabilitasi sosial adalah tugas berat, namun sangat penting untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, pendamping rehabilitasi sosial harus terus mengembangkan diri, meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka, serta terus berinovasi dalam memberikan layanan yang terbaik kepada PPKS.
Dalam pelayanan kepada PPKS, pendamping rehabilitasi sosial harus selalu mengedepankan prinsip profesionalisme dan kecakapan administratif. Mereka harus dapat bekerja sama dengan semua pihak yang terlibat, baik itu pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah. Dengan demikian, komunikasi dan koordinasi yang baik dapat terjalin, sehingga pelayanan PPKS dapat diberikan dengan optimal.
Tugas pendamping rehabilitasi sosial sebagai SDM kesejahteraan sosial tidaklah mudah. Namun, dengan mengedepankan kedisiplinan administratif, menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas, serta berkoordinasi dengan baik dengan semua pihak terkait, pelayanan kepada PPKS dapat ditingkatkan dan masyarakat yang membutuhkan dapat mendapatkan bantuan yang mereka perlukan. (**)
Catatan Redaksi
Sumber : Kemensos RI














