Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta yang dirilis dalam sebuah media online, terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di 11 Desa perlu dipertanyakan.
Pasalnya, keputusan untuk menghentikan penyelidikan dengan alasan pengembalian kerugian negara ke kas desa/negara, menimbulkan keraguan terhadap konsistensi penegakan hukum










